Potong Kapal Tanker Elpindo II Tanpa Izin di Pantai Kamal, Hosen Dipenjara 7 Bulan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Kapal Tanker Elpindo II
Kapal Tanker Elpindo II
grosir-buah-surabaya

Pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000 dijatuhkan kepada Hosen alias Husen. Pidana itu mengemuka saat sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Danang Utaryo selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menyatakan, Hosen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.

Vonis terhadap Hosen lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 1 tahun.

Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Yulistiono selaku Jaksa Penuntut Umum, terungkapnya kasus yang mempidanakan Hosen berawal pada 17 Juli 2024 saat Nanang Hermansyah dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan informasi adanya penutuhan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan bersama tim Unit IV Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Juli 2024, dan ditemukan penutuhan kapal di lokasi tersebut.

Di lokasi didapatkan sisa potongan kapal dan alat potong, serta beberapa orang pekerja pemotongan besi, yaitu Achmad Faizal alias Isol selaku Mandor, Muhroni selaku tukang potong, dan Mustofa selaku operator crane.

Dari keterangan para pekerja pemotongan besi kapal tersebut, diketahui bahwa kegiatan penutuhan kapal tersebut dilakukan atas perintah dari Hosen selaku pemilik kapal dan juga yang memberikan upah kepada para pekerja penutuhan kapal.

Terdakwa Hosen alias Husen bekerja sama dengan H. Moch. Syaiful Bahri alias H. Ipung membeli kapal Tangker Elpindo II seharga Rp.4.050.000.000.

H. Moch. Syaiful Bahri alias H. Ipung membayar sebesar Rp.1.000.000.000. dengan cara ditransfer sebesar Rp.400.000.000 ke rekening BCA atas nama Hosen, dan Rp.600.000.000 dibayarkan secara tunai kepada Hosen.

Sedangkan sisa pembelian kapal sebesar Rp.3.050.000.000 menggunakan uang pribadi Hosen dari hasil mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Kapas Kerampung Surabaya.

H. Moch. Syaiful Bahri alias H. Ipung melakukan pencarian kapal dan transaksi dalam pembelian kapal Tanker Elpindo II di Pontianak serta berkoordinasi dengan Syahbandar di Pontianak terkait dokumen surat ijin berlayar kapal tersebut dari Pontianak ke Pesisir Pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Biaya/ongkos penarikan kapal tersebut dari Pontianak ke Pantai Desa Tanjung Jati sebesar Rp.550.000.000 yang dibayarkan oleh Hosen kepada pemilik Tug Boat.

Kapal Tanker ELPINDO II dilakukan penutuhan sejak Senin, 15 Juli 2024, dan belum keluar penghapusannya. Proses pemotongan kapal dilakukan setiap hari dari jam 07.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, dan upah pemotongan kapal dibayarkan oleh Hosen melalui saksi Ahmad Faizal alias Isol sebagai pengawas/mandor sebesar Rp.450 per kilogram dari besi yang dihasilkan.

Setelah kapal selesai dilakukan pemotongan dan berbentuk scrap/besi hasil potongan, kemudian besi diangkat dengan menggunakan alat berat crane dan dimuat ke truck Fuso untuk selanjutnya dijual ke pabrik peleburan besi PT Jatim Taman Steel di daerah Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, dengan harga Rp.6.700 per kilogram.

Peralatan yang digunakan untuk melakukan pemotongan kapal diantaranya alat berat cane, tabung LPG, tabung oksigen, selang /regulator gas dan alat potong besi (Cutting Blender Crane), yang mana untuk kegiatan penutuhan kapal Tanker ELPINDO II dilakukan atas perintah dan biaya dari Hosen yang juga berperan untuk menjual besi hasil pemotongan kapal ke pabrik peleburan besi.

cctv-mojokerto-liem

Hosen pada saat melakukan penutuhan kapal Tanker ELPINDO II, terhadap kapal tersebut belum dilakukan penghapusan dari daftar kapal Indonesia dan belum memiliki sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling). Pemilik kapal tidak melaporkan kepada Syahbandar sesuai lokasi tempat penutuhan kapalnya sebelum melaksanakan penutuhan untuk dilakukan pengawasan penutuhan kapal (ship recycling) oleh Syahbandar.

Ketentuan mengenai syarat perlindungan lingkungan maritim dalam penutuhan kapal terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, yaitu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- harus ditutuh di fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi penutuhan kapal oleh Direktur Jenderal.

- sebelum memasuki fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) harus meminimalkan jumlah sisa muatan, sisa bahan bakar minyak, dan limbah yang tersisa di atas kapal;

- untuk kapal tangki minyak apabila tiba di fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) dengan isi muatan atau sisa pada tangki harus dipompa hingga dipastikan ruang muat dalam kondisi siap dan tersertifikasi aman untuk dimasuki dan untuk pekerjaan panas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memberikan semua informasi yang tersedia terkait dengan kapal kepada fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) untuk pengembangan rencana penutuhan kapal (ship recycling plan);

- membuat daftar inventaris material berbahaya (material hazardous) yang ada di kapal ;

- kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek serta bebas dari segala bentuk sitaan ;

- memiliki persetujuan kesiapan penutuhan kapal untuk kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di dalam negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal atau sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling) untuk kapal asing yang diterbitkan oleh negara bendera kapal dan telah dihapus dari daftar negara bendera kapal;

- memiliki sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling) untuk kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal ;

- dilakukan penghapusan dari daftar kapal Indonesia setelah memiliki sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling) dimiliki dan sebelum melaksanakan penutuhan;

Pada saat Hosen melakukan kegiatan penutuhan kapal tersebut, menurut data pelayanan pada aplikasi SIMKAPEL Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, tidak pernah ada permohonan pelayanan serta penerbitan sertifikat terkait penutuhan untuk kapal Tangker ELPINDO II.

Perbuatan Terdakwa Hosen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 329 jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)