Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 47,17 Miliar

Reporter : Redaksi
Pemusnahan barang-barang hasil penindakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pada Rabu (28/5/2025) di PT Solusi Bangun Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pemusnahan ini sejalan dengan fungsi community protector dan revenue collector Bea Cukai, serta demi menjamin transparansi atas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) juga barang bukti hasil penindakan. Pemusnahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat melalui pelekatan segel dan pengawalan petugas, serta menggunakan metode co-processing tanpa menyisakan residu atau limbah berbahaya.

Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Barang yang dimusnahkan berupa 33.679.612 batang hasil tembakau (HT); 9.247,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 233 pcs rokok elektrik (REL); 597.500 gram tembakau iris (TIS). Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp47,17 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp33,31 miliar. Di samping kerugian materil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakan selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.

Selain barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, turut dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan. Barang tersebut berupa 79 bag tali sepatu, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp148,34 juta rupiah dan kerugian negara mencapai Rp53,7 juta rupiah.

Baca juga: Barang Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang

Dikatakan Nirwala, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang dengan berbagai instansi lain yang telah menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Komitmen itu dibuktikan melalui 195 kali penindakan sampai dengan bulan April 2025, dengan estimasi nilai barang ilegal mencapai Rp64,88 miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp42,58 miliar.

Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum yang dilakukan juga mengedepankan pendekatan restorative justice. Dalam tindak pidana cukai, negara merupakan pihak yang dirugikan karena kehilangan hak penerimaan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 dan Nomor 165 Tahun 2023, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan membayar denda administratif sebesar tiga sampai empat kali nilai cukai yang selanjutnya masuk ke kas negara.

Baca juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Puluhan Miliaran Rupiah

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk nyata dari pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, demi melindungi masyarakat dan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.

“Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami tidak akan berhenti, dan akan terus berkomitmen menjaga penerimaan negara serta kesehatan masyarakat,” tutup Nirwala. (*)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru