Tindaklanjut Kasus Kematian Remaja di Kecamatan Driyorejo, Kapolri Utus Itwasum Polri

Reporter : Anang Supriyanto
Petugas Satlantas Polres Gresik saat oleh TKP. Inzet : Irjen Medisyam

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) turun tangan dalam menangani kasus kematian seorang remaja asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, bernama Saputra Fibriansyah. Remaja berusia 16 tahun tersebut meninggal dunia pada Minggu dini hari, 21 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kematiannya berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang menyatakan disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas disangsikan oleh orangtua Saputra Fibriansyah, Sujiadi. Sujiadi tidak percaya jika putra sulungnya tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Perwira Tinggi Polri yang Dimutasi Kapolri di Akhir Tahun 2025

Menurut Sujiadi, Saputra Fibriansyah meninggal dunia bukan disebabkan kecelakaan lalu lintas, melainkan ada dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian. Hal tersebut diungkap oleh Sujiadi berdasarkan beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang tidak pernah dihadirkan saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, dengan Terdakwa Rino Putra Firmansyah.

Rino Putra Firmansyah merupakan teman Saputra Fibriansyah, dan saat kejadian keduanya berboncengan mengendarai motor. Rino Putra Firmansyah telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Muhammad Fatkhur Rochman, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sidang vonis yang digelar pada Senin, 25 April 2022 menyatakan, Rino Putra Firmansyah terbukti melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Unsur Kelalaian ini terpenuhi. Unsur yang menyebabkan korban meninggal. Menjatuhkan pidana selama pidana empat tahun dikurangi masa tahanan sejak Januari 2022,” kata Muhammad Fatkhur Rochman selakua Hakim Ketua.  

Sujiadi masih belum yakin dengan jerat Undang Undang Lalu Lintas dalam kasus kematian anaknya. Menurut Sujiadi, dari bekas luka maupun tanda-tanda di sekujur tubuh anaknya pada saat ditemukan meninggal dunia, terdapat tanda-tanda kekerasan bukan kecelakaan lalu lintas.

Karena itulah, Sujiadi tanpa lelah memperjuangkan keadialan agar fakta-fakta tentang kematian anaknya bisa terungkap dengan jelas. Perjuangan terbaru dari Sujiadi yaitu mengadu dan meminta keadilan ke Kapolri pada 10 Februari 2025.

Upaya Sujiadi tersebut mendapat respon dari Kapolri. Melalui Surat Kapolri nomor R/1945/IV/WAS.2.4./2025/Itwasum tanggal 22 April 2025 yang diterima Sujiadi pada 24 April 2025, Kapolri mengutus Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri untuk menindaklanjuti aduan Sujiadi.

Kemudian Irjen Medisyam selaku Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri melalui surat nomor : B/8277/IV/WAS.2.4.2025/Itwasum, meminta klarifikasi ke Sujiadi untuk memperjelas perihal aduannya ke Kapolri.

Atas tindaklanjut Kapolri melalui Itwasum Polri, Sujiadi berharap ada secercah keadilan yang bisa didapatkannya selama bertahun-tahun berjuang mengungkap kejanggalan kematian Saputra Fibriansyah.

“Saya masih percaya, Allah itu adil. Dia akan membuka tabir misteri kejanggalan kematian Saputra Fibriansyah yang selama ini ditutupi oleh pihak-pihak yang saya duga sebagai terlibat dalam dugaan rekayasa kasus kematian Saputra Fibriansyah. Saputra Fibriansyah tidak mati kecelakaan lalu lintas, tapi dibunuh. Bukti berupa keterangan saksi, dokumentasi, dan rekaman menyebutkan itu peristiwa dugaan pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas,” jelas Sujiadi kepada Lintasperkoro.com pada Minggu sore, 15 Juni 2025.

Satu kejanggalan atas dugaan rekayasa kasus kematian Saputra Fibriansyah, menurut Sujiadi ialah saat oleh tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Lalu Lintas Polres Gresik. Menurut Sujiadi, saat oleh TKP, sepeda motor dan Rino Putra Firmansyah berada di got atau parit. Begitu juga jarak antara motor dengan jasad Saputra Fibriansyah saat ditemukan meninggal dunia.

“Dari keterangan saksi-saksi, itu sudah menyimpang. Pada saat oleh TKP, saya protes karena yang diperagakan jauh dari keterangan saksi. Ini sudah menunjukan ketidakadilan dan ketidakjujuran terhadap rakyat kecil yang buta hukum,” ujar Sujiadi.

Harapan Sujiadi, kasus kematian anaknya dibuka lagi dan ditangani oleh Polda Jawa Timur, bukan dilimpahkan penanganannya di Polres Gresik. Sujiadi bukan tidak percaya terhadap Polres Gresik, melainkan untuk menghindari upaya intervensi dari oknum-oknum yang sebelumnya disebut melanggar kode etik Polri oleh Itwasum Polri.

Beberapa perwira Polsek Driyorejo dan Polres Gresik yang menangani kasus ini dan diputuskan melanggar kode etik oleh Itwasum Polri melalui Divpropram, yakni :

1. Bripka Bambang Waluyo dan Bripka Beny Itano Saputra (saat kejadian ialah Anggota Unit Lantas Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena saat melaksanakan tindakan pertama di TKP tidak sesuai prosedur.

2. Ipda Suhari (saat itu Panit Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena menolak laporan Sujiadi (orang tua Saputra Fibriansyah).

Baca juga: Pembunuhan di Desa Mojo Lumajang Dipicu Api Cemburu

3. Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono (saat itu Banit Laka Lantas Polres Gresik) melakukan pelanggaran karena tidak segera olah TKP usai kejadian.

4. Ipda Suharto (saat kejadian ialah Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik) memerintahkan Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono untuk menetapkan Rino sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme gelar perkara.

“Kami mohon ke Bapak Kapolda Jatim, aga beri atensi kepada kasus kematian anak saya,” harap Sujiadi.

Untuk diketahui, Saputra Fibriansyah, warga Desa Petiken, ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu dini hari, 21 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kematiannya dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal dan telah ditangani Gakkum Satlantas Polres Gresik. Pelaku yang dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara ialah Rino Putra Firmansyah. Rino merupakan rekan Saputra yang pada saat kejadian membonceng Saputra Fibriansyah.

Ketua Majlis Hakim Muhammad Fatkhur Rochman mengatakan, terdakwa Rino didakwa dengan pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Tidak terima putranya tewas dikarenakan kecelakaan tunggal, orang tua Saputra, Sujiadi terus mencari keadilan. Dia meminta keadilan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolri, DPR RI, Kompolnas, sampai mengadukan ke Polda Jawa Timur.

Kemudian, Ditreskrimum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas pengaduan Sujiadi ke Polres Gresik dengan nomor surat pelimpahan B/5415/VI/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Juni 2024.

Lalu Polres Gresik menerbitkan Surat perintah penyelidikan nomor : Sprin.Lidik/815/VII/2024/Reskrim, tanggal 17 Juli 2024. Sujiadi pun dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus kematian anaknya.

Baca juga: Gagal Bunuh Supriyono, Eko Budiyono Malah Dipenjara 2 Tahun dan 6 Bulan

Pemanggilan pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Unit Resmob Polres Gresik pada Jumat, 20 September 2024 di Ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Dia menemui Aipda Darminto dan Bripka Fery Kusuma.

Saat dimintai keterangan, Sujiadi merasa kecewa karena pernyataan penyidik sifatnya normatif dan tidak masuk ke substansial. Termasuk tentang keberadaan smartphone korban dan baju yang disita penyidik.

"Saya cuma ditanya sehat, selebihnya tidak ada pernyataan yang mendasar mengarah ke kasus kematian anak saya. Saat ditanya tentang HP anak saya, penyidiknya tidak menjawab," kata Sujiadi.

Sujiadi meminta agar Satreskrim Polres Gresik mengusut tuntas kasus ini. Dia menilai, kasus kematian Saputra janggal jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas tunggal. Beberapa kejanggalan itu seperti luka-luka yang terdapat di tubuh Saputra Fibriansyah tidak menandakan bekas kecelakaan, melainkan bekas pemukulan dengan benda tumpul dan benda tajam.

Selain itu, Rino Putra Firmansyah sebagai pengendara atau yang membonceng Saputra tidak mengalami luka sedikitpun. Sedangkan Saputra Fibriansyah yang dibonceng dinyatakan meninggal dunia.

Kejanggalan lain ialah bukti percakapan di nomor smartphone Saputra yang tidak diungkap. Sampai saat ini, bukti tersebut tidak diserahkan ke pihak keluarga.

Tidak itu saja. Menurut Sujiadi, hingga saat ini, motor Honda Beat nomor Polisi (nopol) W 5871 DR, yang terakhir dikendarai oleh Rino Putra Firmansyah yang membonceng Saputra Fibriansyah belum ditemukan oleh pihak Polisi. Hal tersebutlah yang mendasari Sujiadi yakin bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa.

"Jika dilihat dari luka Saputra Fibriansyah, sudah pasti kecelakaannya parah, paling tidak kondisi motor juga rusak dan Reno juga terluka. Tapi motornya hilang dibawa kabur orang tak dikenal, sampai sekarang tidak ditemukan," jelasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru