Bea Cukai Pasuruan turut musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (07/06/2025).
Dalam pemusnahan tersebut, kedua instansi memusnahkan barang bukti dari 422 perkara pidana yang telah diputus pengadilan, antara lain berupa 2 kilogram sabu, 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 1.300 botol minuman keras, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang lainnya.
Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal Tertangkap di Jalan Tol Gempol
“Pada pemusnahan kali ini terdapat satu barang bukti yang masih dalam kasus persidangan berupa 2 kilogram sabu. Namun untuk memitigasi risiko, dilakukan pemusnahan berdasarkan izin penetapan dari pengadilan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Pasuruan meyakini bahwa sinergi antarinstansi seperti yang ditunjukkan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam pemusnahan ini menjadi kunci dalam memperkuat upaya penindakan dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Kolaborasi yang solid tidak hanya mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat. Dengan terus mempererat koordinasi, diharapkan berbagai bentuk pelanggaran hukum dapat ditekan secara optimal demi terciptanya penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Baca juga: Barang Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang
"Kami berkomitmen terus mendukung langkah-langkah strategis bersama instansi penegak hukum lainnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana. (*)
Editor : Bambang Harianto