Pengedar Rokok Ilegal Tertangkap di Jalan Tol Gempol

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Rokok ilegal
Rokok ilegal
grosir-buah-surabaya

Yudi bin Sahri dan Bagus Dwi Prayogi bin Mursidi ditangkap di Jalan Tol Gempol – Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, saat hendak mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal. Keduanya pun kini menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.

Sidang perdana digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Ediputra. Dalam dakwaan tersebut terungkap, jika Yudi dan Bagus Dwi Prayogi mengedarkan rokok ilegal bersama dengan pelaku lain yang statusnya daftar pencarian orang (DPO).

Mereka yang jadi daftar pencarian orang (DPO) ialah Budi, Jami’, Kamol, dan Kama. Dijelaskan JPU, Reza Ediputra, penangkapan terhadap Yudi dan Bagus Dwi Prayogi dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, saat keduanya membawa rokok ilegal menggunakan mobil.

“Terdakwa Yudi dan Bagus Dwi Prayogi ditangkap di Rest Area KM 792A, Jalan Tol Gempol – Pasuruan,” kata JPU, Reza Ediputra.

Barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan Yudi dan Bagus Dwi Prayogi antara lain :

- Rokok merek “MTJ” isi 20 batang sejumlah 520 slop = 104.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Rokok merek “LM BOLD” isi 20 batang sejumlah 500 slop = 100.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “EMPEROR” isi 20 batang sejumlah 480 slop = 96.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “JF MILD” isi 20 batang sejumlah 420 slop = 84.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “GP 46” isi 20 batang sejumlah 420 slop = 84.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “HMIN BOLD” isi 20 batang sejumlah 340 slop = 68.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “NEW HUMER BROWN” isi 20 batang sejumlah 240 slop = 48.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “KHANFA BOLD” isi 20 batang sejumlah 240 slop = 48.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “J45 MILD” isi 20 batang sejumlah 240 slop = 48.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “L BAIK GREEN ICE” isi 20 batang sejumlah 210 slop = 42.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “SECRET” isi 16 batang sejumlah 199 slop = 31.840 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “NERO” isi 20 batang sejumlah 140 slop = 28.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “NEW HUMER SPECIAL TASTE” isi 20 batang sejumlah 140 slop = 28.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “369 SAM LIOK KIOE” isi 20 batang sejumlah 140 slop = 28.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “HND PRATAMA” isi 20 batang sejumlah 138 slop = 27.600 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “NEW ME MILDE” isi 20 batang sejumlah 80 slop = 16.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “MILDE EXCLUSIVE” isi 20 batang sejumlah 50 slop = 10.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek “NICE” isi 16 batang sejumlah 38 slop = 6.080 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) Merek “JANGGER” isi 20 batang sejumlah 1.960 slop = 392.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) Merek “SAN MARINO” isi 20 batang sejumlah 300 slop = 60.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) Merek “MANCHESTER LONDON FOG” isi 20 batang sejumlah 200 slop = 40.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) Merek “REBEL” isi 20 batang sejumlah 161 slop = 32.200 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) Merek “SMITH FULL FLAVOR” isi 20 batang sejumlah 150 slop = 30.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) Merek “MANCHESTER ROYAL RED” isi 20 batang sejumlah 150 slop = 30.000 batang tidak dilekati pita cukai;

- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) Merek “DUBOIS” isi 20 batang sejumlah 50 slop = 10.000 batang tidak dilekati pita cukai;

Perbuatan Yudi dan Bagus Dwi Prayogi didakwa melanggar Pasal 56 dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)