Polres Kepulauan Mentawai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sipora Jaya

Reporter : Redaksi
Pelaku penganiayaan (kedua dari kiri)

Polres Kepulauan Mentawai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial NBA, 44 tahun, warga Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Mardayanti, 14 tahun, pada Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya,” ujar IPTU Edward Novilin Haloho, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kepulauan Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan

“Polres Kepulauan Mentawai akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak di bawah umur,” tambah IPTU Edward.

Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan efek jera kepada pelaku. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru