Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal
grosir-buah-surabaya

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok sejumlah 12.043.200 batang pada Rabu (04/06/2025). Barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp17.097.870.000,00 dengan potensi kerugian negara timbul sebesar Rp8.984.227.200,00.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis dalam agenda sosialisasi edukasi penanganan BKC ilegal yang diselenggarakan oleh Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur di Kanwil Bea Cukai Jatim I. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan secara keseluruhan di tempat pengolahan dan pemusnahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok P. Pasaribu, mengungkapkan bahwa pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2024 hingga Januari 2025.

Ia menyebutkan bahwa barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector, yaitu melindungi masyarakat dan dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat,” pungkas Nangkok. (*)