Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Penyelundupan Mangga Asal Malaysia

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Mangga asal Malaysia
Mangga asal Malaysia
grosir-buah-surabaya

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Daerah (BINDA) Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Ditpolairud Polda Sumatera Utara, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumatera Utara mengagalkan upaya penyelundupan 14,6 ton mangga ilegal asal Malaysia. Penindakan dilakukan terhadap kapal kayu KM T JAYA di perairan Tanjung Siapi-api pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025.

“Kapal kayu tersebut membawa mangga asal Malaysia tanpa dokumen karantina dan kepabeanan yang sah, dengan nilai taksiran mencapai Rp730 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp316 juta dari sisi perpajakan,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Muhamad Rafik.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana penyelundupan mangga ilegal dari Malaysia yang ditujukan ke Kabupaten Asahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Sumatera Utara mengerahkan Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya dengan mengoperasikan kapal patroli BC 20011 dan BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.

Dini hari, kapal target terdeteksi di perairan Tanjung Siapi-api. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan mangga ilegal yang disembunyikan di bawah tumpukan barang lainnya. KM T JAYA beserta empat orang anak buah kapal (ABK) kemudian diamankan ke Dermaga Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rafik menegaskan penindakan ini mencerminkan komitmen kuat antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal yang berpotensi membawa bibit penyakit. Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya menjaga hak-hak keuangan negara dari praktik penyelundupan yang dapat menggerus penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

cctv-mojokerto-liem

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 26 Juni 2025, sebanyak 14,6 ton mangga ilegal tersebut telah dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut guna mencegah penyebarannya ke pasar domestik.

“Penindakan dan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan yang merugikan masyarakat dan negara,” tutup Rafik. (*)