Sekretaris Desa Rejoagung Divonis 1 Tahun 8 Karena Tipu Sri Utami Ningsih

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kantor Desa Rejoagung
Kantor Desa Rejoagung
grosir-buah-surabaya

Aris Zuwanto Bin Abdulloh selaku Sekretaris atau Carik Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, divonis bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap warganya bernama Sri Utami Ningsih. Penipuan tersebut dalam hal sewa tanah ganjaran (bengkok) milik Sekretaris Desa Rejoagung.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, dengan Ketuanya ialah Satrio Budiono, pada Selasa, 2 Desember 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aris Zuwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Aris Zuwanto terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

Kasus penipuan ini berawal Aris Zuwanto bertemu dengan Sri Utami Ningsih pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 WIB di Dusun Kopensari, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Kemudian Aris Zuwanto menawarkan sewa sawah ganjaran milik Sekretaris Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, seluas 1 bahu sekitar 500 ru (setengah hektar) kepada Sri Utami Ningsih dengan jangka waktu sewa 6 tahun dengan harga sewa sebesar Rp 53.000.000. 

Sawah tersebut dapat Sri Utami Ningsih dikelola sejak Masa Tanam (MT) Tahun 2024 sampai dengan Musim Kemarau (MK) Gadu Tahun 2030 atau 12 garapan. Setelah Sri Utami Ningsih menyerahkan uang kepada Aris Zuwanto sesuai kesepakatan, ternyata sawah yang dimaksud tersebut dalam posisi sudah disewakan oleh Aris Zuwanto kepada orang lain, yaitu Samudji.

Saat itu, Samudji masih menguasai tanah ganjaran Sekretaris Desa tersebut karena membayar sewa dari Aris Zuwanto selama 5 tahun sejak 2022 dan akan berakhir tahun 2027. 

Meskipun pada saat sawah tersebut ditawarkan kepada Sri Utami Ningsih, bahwa Sri Utami Ningsih mengetahui terkait sawah ganjaran Sekretaris Desa (bengkok) tersebut masih dikuasai oleh Samuji. Namun Aris Zuwanto meyakinkan Sri Utami Ningsih dengan mengatakan bahwa nantinya setelah Sri Utami Ningsih membayar uang sewa kepada Aris Zuwanto, maka tanah ganjaran (bengkok) Sekretaris Desa tersebut akan ditebus oleh Aris Zuwanto dari Samudji dan akan diserahkan kepada Sri Utami Ningsih.

Adanya kata-kata Aris Zuwanto tersebut, sehingga Sri Utami Ningsih mempercayainya dan membuat Sri Utami Ningsih mau menyerahkan uang untuk sewa tanah ganjaran (bengkok) Sekretaris Desa Rejoagung kepada Aris Zuwanto sesuai perjanjian yang dibuat antara Sri Utami Ningsih dengan Aris Zuwanto tentang penyerahan uang dan pembelian sewa tanah ganjaran tersebut yang ditandatangani oleh Sri Utami Ningsih dan Aris Zuwanto di Desa Rejoagung pada 17 Oktober 2024 dan sekaligus sebagai kuitansi atas pembelian sewa tanah tersebut. 

Setelah Sri Utami Ningsih menyerahkan uang kepada Aris Zuwanto, namun ternyata Aris Zuwanto tidak menepati janjinya dan tanah sawah yang seharusnya beralih penguasaan sewa kepada Sri Utami Ningsih tapi tetap dikuasai oleh Samudji.

Ketika Sri Utami Ningsih meminta kembali uang sewa yang sudah diserahkan kepada Aris Zuwanto, Aris Zuwanto hanya janji-janji saja. Sampai dengan saat melaporkan hal tersebut ke Polrea Jombang, uang milik Sri Utami Ningsih belum dikembalikan oleh Aris Zuwanto. (*)