8 Orang Jadi Tersangka Dalam Peristiwa Bentrok di Desa Mohoni

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Konpers penetapan tersangka kasus bentrok di Desa Mohoni
Konpers penetapan tersangka kasus bentrok di Desa Mohoni
grosir-buah-surabaya

Pasca bentrokan antara warga Desa Bimor Jaya dan warga Keuno pada Sabtu, 19 Juli 202t sekira pukul 14.30 WITA di Perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan 8 orang jadi tersangka.

Dalam bentrokan tersebut, empat orang mengalami luka-luka, salah satunya mengalami luka parah di bagian kepala dan harus menjalani operasi.

"Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 WITA, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan. Dan malam ini, sebanyak 7 orang telah dilakukan penahanan, yakni inisial NNL alias Nn (20 tahun), YD alias L (21 tahun), SDP alias S (24 tahun), YL alias A (19 tahun), MM alias M (24 tahun), AT alias A (40 tahun) dan FD (20 tahun). Satu orang yakni inisial BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena umur masih 17 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Morowali Utara yang diwakili oleh KBO Reskrim, Iptu Theodorus Risupal saat konferensi pers di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara Senin (21/7/2025) malam.

Adapun barang bukti antara lain 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu. Tidak menutup kemungkinan ke depan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengembangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.

“Seluruh tersangka kenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” ungkap Iptu Theo.

cctv-mojokerto-liem

“Dua orang lain lagi, yakni inisial EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan. Namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakyat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

KBO Reskrim Polres Morowali Utara juga kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh issu-issu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara. (*Anhar)