Yeni, Sekretaris Desa Sawentar Korupsi Dana Bantuan Bencana Gempa Bumi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Yeni Fera Anggraini (kiri) didampingi pengacaranya saat pelimpahan kasus di Kejari Kabupaten Blitar
Yeni Fera Anggraini (kiri) didampingi pengacaranya saat pelimpahan kasus di Kejari Kabupaten Blitar
grosir-buah-surabaya

Sekretaris Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Yeni Fera Anggraini resmi berstatus sebagai Terpidana dalam kasus pemotongan anggaran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban bencana alam atau gempa bumi pada status transisi darurat ke Pemulihan di Kabupaten Blitar tahun 2021. Anggaran yang dipotong dari penerima bantuan sebesar Rp 215.505.400.

Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan, Terdakwa Yeni Fera Anggraini tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 215.505.400," kata Cokia Ana Pontia Oppusunggu, pada Rabu, 01 Juli 2026.

Yeni Fera Anggraini oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 215.505.400.

Tindakan pemotongan dana bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban bencana gempa bumi dilakukan Yeni Fera Anggraini selaku Sekretaris Desa Sawentar dilakukan dengan modus pemotongan sebagai biaya administrasi pembuatan pengajuan penyaluran dan pencairan dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar. Besaran potongan yaitu 10% atau sekitar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 4,9 juta dari Penerima Bantuan.

Modus lain yaitu membentuk Tim Relawan untuk mengerjakan administrasi pengajuan penyaluran dan pencairan dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar tanpa adanya Surat Keputusan tertulis dari Kepala Desa dan melakukan sosialisasi ke Tingkat RT (Rukun Tetangga) kepada Penerima Bantuan dengan tujuan untuk menyampaikan adanya pemotongan dana sebesar 10% kepada Penerima Bantuan tanpa izin dan/atau sepengetahuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar.

Yeni Fera Anggraini juga membuat atau menyuruh Tim Relawan membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Tahun 2021 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang tidak sesuai dengan pembelanjaan/ kondisi riil di lapangan. Beberapa relawan ialah Supriyadi, Mesiyam, Fatin Nur Alifah, Katiyem,  Sri Lestari, Nonik Rahayu dan Joko Purnomo.

Hasil audit yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menemukan, total dana bantuan yang dipotong oleh Yeni Fera Anggraini untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 215.505.400. (*)