Sidang Dakwaan Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana dan Suaminya Ditunda
Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Handy Soenaryo dan istrinya, Jan Hwa Diana selaku Pemilik UD Sentosa Seal, rencananya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025. Surat dakwaan sedianya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki.
Namun pembacaan dakwaan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan Terdakwa. Oleh karena itu, sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dakwaan dari Penuntut Umum menyebutkan, perkara ini berawal saat Paul Stephanus dapat pekerjaan / pesanan dari Handy Soenaryo pada 8 Agustus 2023 (berdasarkan surat pesanan) untuk membuat kanopi (Motorized Retracable Roof) yang saat ini sudah 75% jadi. Kemudian Handy Soenaryo membatalkan kontrak secara sepihak pada 29 Oktober 2024 (berdasarkan surat pembatalan kontrak) serta meminta uang muka (down payment/DP) yang telah Handy Soenaryo serahkan sebesar Rp 205.975.000 untuk dikembalikan 100%.
Kemudian pada 23 Nopember 2024 sekira jam 09.30 WIB, Paul Stephanus datang ke Perumahan Pradah Permai Gang 8 nomor 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, dengan menggunakan mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, Nomor Polisi (nopol) : W-8414-NC milik Hironimus Tuqu, disusul oleh Yanto dengan menggunakan mobil Sedan Mazda warna hitam No. Pol: W-1349-WO.
Maksud kedatangan mereka untuk mengambil peralatan kerja (scaffolding, botol oksigen, dan kotak alat) yang terletak di Perumahan Pradah Permai Gsng 8 nomor 2, Kota Surabaya. Tidak lama kemudian, Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana datang ke lokasi dan bertemu Paul Stephanus untuk menagih uang DP tersebut sebesar 100% karena kontrak sudah dibatalkan.
Namun Paul Stephanus tidak dapat mengembalikan karena kanopi (Motorized Retracable Roof) yang dibangun saat ini sudah 75�ri perencanaan. Dari situ, menimbulkan cekcok mulut antara Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana dengan Paul Stephanus, sehingga para Terdakwa emosi.
Lalu para Terdakwa dengan keadaan emosi melepas dengan paksa terhadap roda (velg+ban) bagian roda kanan (depan dan belakang) Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol: W-8414-NC. Handy Soenaryo melepas dengan cara menggunakan dongkrak, kemudian melepas dengan menggunakan kunci roda (velg+ban) bagian roda belakang (kiri dan kanan) mobil Sedan Mazda warna hitam, No. Pol W-1349-WO.
Setelah velg dan ban tersebut lepas, lalu diganjal oleh bata ringan oleh Handy Soenaryo di tempat yang tidak seharusnya untuk mengganjal mobil. Kemudian atas perintah Jan Hwa Diana kepada Handy Soenaryo, yaitu dengan mengatakan “Pa, bannya digerindra aja”.
Lalu Handy Soenaryo mengerinda ban kiri depan mobil Sedan Mazda warna hitam, No. Pol W-1349-WO. Akibat perbuatan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol: W-8414-NC dan mobil Sedan Mazda warna hitam No. Pol: W-1349-WO milik Hironimus Tuqu tidak dapat dipakai karena velg dan roda dilepas. Dan ban depan kiri mobil Mazda milik Yanto sobek di bagian samping karena digerinda oleh para Terdakwa, sehingga tidak dapat dipakai.
Perbuatan Terdakwa Jan Hwa Diana kepada Handy Soenaryo tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jan Hwa Diana kepada Handy Soenaryo l diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar