Bandar Judi Sabung Ayam di Desa Sedati Agung Lolos dari Grebekan
Kapolisian Sektor (Polsek) Sedati menggrebek lokasi yang dijadikan arena judi sabung ayam yang berada Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (2/9/2025) sore. Sayangnya, Polsek Sedati gagal menangkap bandarnya dan pengelola arena judi sabung ayam.
Petugas Polsek Sedati yang terdiri dari Kepala Unit (Kanit) Intel, Ipda Marsuhud bersama Kanit Reskrim, Ipda Zainal Arifin, Kanit Patroli Ipda Dony, serta beberapa anggota Reskrim Polsek Sedati, hanya membongkar arena sabung ayam yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Kapolsek Sedati, Iptu Masyita Dian Sugianto menerangkan, penggrebekan arena sabung ayam di Desa Agung dilakukan setelah Kepolisian mendapat aduan dari masyarakat melalui layanan 110 Polresta Sidoarjo. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Polsek Sedati bergerak ke lokasi yang dimaksud dalam laporan di wilayah Desa Sedati Agung.
Setibanya di tempat arena judi sabung ayam, petugas Polsek Sedati ngaplo. Aktivitas judi sabung ayam telah bubar. Kemudian, petugas Polsek Sedati membongkar dan membakar arena sabung ayam yang ada di lokasi, seperti sangkar ayam, terpal, dan beberapa barang lainnya.
Kapolsek Sedati mengatakan, pengelola arena judi sabung ayam kerap pindah lokasi dengan memanfaatkan lahan kosong dan lahan ilalang di sekitar Jalan Raya Juanda, di Desa Sedati Agung.
Kapolsek Sedati mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, baik judi sabung ayam, dadu, maupun judi remi. Jika menemukan adanya perjudian, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar tidak ada lagi aktivitas perjudian yang meresahkan,” tegas Iptu Masyita Dian. (*)
Editor : S. Anwar