Warga Desa Maguwoharjo Tertipu Investasi Jual Beli Mobil

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Laporan Winda Widiyanti
Laporan Winda Widiyanti
grosir-buah-surabaya

Winda Widiyanti kena tipu senilai Rp 50 juta. Penipuan itu terjadi setelah dirinya menerima ajakan temannya untuk investasi jual beli mobil. Winda Widiyanti pun mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Winda Widiyanti kemudian melapor ke Polresta Sleman, dengan laporan polisi nomor : LP/B/490/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I.Yogyakarta tanggal 12 Agustus 2025. Pasal yang dikenakan ialah tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Laporan laporan ke Polresta Sleman, tertulis peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Tawakal, Kanoman Banjeng, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pada 14 Juli 2025. Adapun Terlapor ialah Kukuh Adi Kusuma.

Kronologi kejadian awalnya Winda Widiyanti sebagai pelapor dikenalkan dengan Kukuh Adi Kusuma oleh temannya. Setelah kenalan itu, Terlapor membujuk Winda Widiyanti untuk berinvestasi jual beli mobil.

Dari investasi tersebut, Winda Widiyanti dijanjikan diberikan fee setiap bulan Rp 3 juta, dan modal bisa diambil sewaktu-waktu. Selanjutnya karena Winda Widiyanti terus menerus dibujuk oleh Terlapor, akhirnya temannya Winda Widiyanti menyuruh Winda Widiyanti untuk transfer uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 89401555xx atas nama Kukuh Adi Kusuma senilai Rp 49 juta.

cctv-mojokerto-liem

Dan pelapor Winda Widiyanti menyerahkan uang Rp 1 juta secara cash ketika Terlapor berada di rumah pelapor Winda Widiyanti. Namun hingga saat ini, Winda Widiyanti tidak diberikan fee. Dan modal milik Winda Widiyanti yang akan digunakan untuk keperluan lain, juga tidak dikembalikan.

“Terlapor susah dihubungi. Atas kejadian tersebut, Winda Widiyanti dirugikan Rp 50 juta,” katanya. (*)