Polres Tanah Karo Grebek Perjudian Mesin Tembak Ikan di Desa Kutagaluh

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Penggrebekan lokasi judi tembak ikan
Penggrebekan lokasi judi tembak ikan
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menegaskan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam menggrebek kasus perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo, pada Selasa (30/9/2025) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Masing-masing pelaku berinisial FT (21 tahun), wiraswasta, warga Desa Kutaguh, Kecamatan Tiganderket ; IB (32 tahun), wiraswasta, warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket; dan ELG (39 tahun), petani, warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket.

Selain mengamankan ketiga pelaku, Satreskrim Polres Tanah Karo juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit meja mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil perjudian.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R yang memimpin langsung jalannya penggerebekan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Begitu mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Tanah Karo segera bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eriks, pada Rabu (1/10/2025) pagi di Polres Tanah Karo.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo. (*)