Polres Karo Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak
Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Seorang ayah di Kecamatan Lau Baleng, tak menyangka, anak kandungnya harus mengalami kejadian memilukan, disetebuhi oleh seorang pemuda.
Dia pun melaporkan Polres Karo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak kandungnya, sebut saja Mawar (17 tahun), yang terjadi pada Minggu (16/11/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui saat pelapor menerima informasi dari teman korban bahwa Mawar telah disetubuhi oleh seorang pemuda. Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menghubungi korban untuk memastikan kondisi dan kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, ia sebelumnya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HPS (19 tahun), seorang wiraswasta yang juga merupakan warga Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA & PPO) Polres Tanah Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam prosesnya, tersangka sempat melarikan diri keluar daerah. Namun, keberadaannya akhirnya terdeteksi berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Parhusip, segera melakukan koordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Batu Aji, IPDA Novri, beserta anggota Unit Reskrim.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Agustina Parhusip.
Pada Rabu (1/4/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka HPS di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Secara bersamaan, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo bergerak menuju Batam untuk menjemput tersangka.
Selanjutnya, pada Minggu (5/4), sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka dibawa dan tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatres PPA & PPO IPTU Agustina Parhusip menegaskan bahwa tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta Pasal 6 huruf c Undang Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karo mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan lainnya. (*)
Editor : Redaksi