Polres Bulukumba Tangkap Dua Penjudi Sabung Ayam di Desa Sangkala
Tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba dan Polsek Kajang menggrebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Sisihorong, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Penggrebekan dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penggerebekan dipimpin oleh Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Bulukumba, Ipda Subhan Suryadi Putra didampingi Komandan Tim (Dantim) Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman, serta personel Polsek Kajang.
Dalam penggrebekan tersebut, dua penjudi sabung ayam ditangkap beserta beberapa barang bukti. Dua penjudi sabung ayam yang ditangkap berinisial BT (54 tahun), profesi buruh bangunan. BT ialah warga Dusun Tangkalayya, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Satu penjudi berinisial PP (55 tahun), petani/pekebun, warga Dusun Waecenning, Desa Balampisoang, Kecamatan Kajang.
Barang bukti yang diamankan oleh Tim gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang antara lain dua ekor bangkai ayam aduan, 3 unit sepeda motor, 6 pasang sandal, dan uang tunai sebesar Rp 4.540.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengungkapkan bahwa penggrebekan arena sabung ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas judi sabung ayam di Desa Sangkala.
Setelah menerima laporan, Tim gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang menuju ke lokasi. Saat p Tim gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang tiba, para penjudi sabung ayam dan penonton berhamburan melarikan diri. Namun dua orang berhasil ditangkap beserta barang bukti. Tim gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang langsung melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya, tim Resmob Polres Bulukumba sempat melakukan penggerebekan, namun belum berhasil menangkap penjudi. Karena para pelaku judi diduga lebih dahulu melarikan diri saat petugas Polres Bulukumba masih dalam perjalanan menuju lokasi.
“Para pelaku sabung ayam ini diduga telah memasang informan di jalur-jalur yang biasa dilalui petugas menuju lokasi, sehingga kedatangan POLIsi cepat diketahui. Apalagi di era sekarang, teknologi komunikasi sudah sangat maju. Namun, berkat kerja keras anggota Polres Bulukumba yang terus memantau situasi, akhirnya kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta beberapa barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
Selanjutnya, para terduga penjudi beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dan akan melakukan penindakan tegas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Bulukumba. Kami harap masyarakat berperan aktif memberikan informasi dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum. Mari bersama kita jaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres Bulukumba.
Polres Bulukumba menegaskan bahwa kegiatan operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari perjudian. (*)
Editor : S. Anwar