Bea Cukai Jambi Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Selama periode 16 Juli sampai dengan 30 September 2025, Bea Cukai Jambi telah menindak 1.467.536 batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman mengungkapkan bahwa dengan penambahan capaian penindakan tersebut maka selama periode tahun 2025 Bea Cukai Jambi telah berhasil melakukan penindakan terhadap 5.097.544 batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,85 miliar.
“Penindakan ini merupakan wujud fungsi Bea Cukai Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan perekonomian negara. Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena berbahaya bagi kesehatan dan mengancam stabitas penerimaan Negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jambi pada Senin (27/10/2025).
Disebutkan Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal," tutup Kepala Kantor Bea Cukai Jambi. (*)
Editor : Bambang Harianto