Bea Cukai Madiun Sergap Pengangkut Rokok Ilegal dari Madura
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun berhasil menyergap 2 orang pengangkut rokok ilegal menggunakan pick up. Penyergapan dilakukan saat kedua orang pengangkut rokok ilegal tersebut melintasi Jalan Tol KM 597, Kabupaten Magetan, pada Senin, 7 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB.
Dua orang yang disergap ialah Ryan Rifaldi bin Edi Priyanto dan Tri Agung Suseno bin Basuki. Kemudian dalam pengembangan kasus rokok ilegal, ditangkap Seftomi. Ketiga pengedar rokok ilegal atau tanpa dilekati cukai tersebut saat ini diadili sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Magetan. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 4 November 2025. Proses sidang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Yudhita Ramadan selaku Jaksa Penuntut Umum menguraikan, penangkapan terhadap Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno berawal pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal dari arah Madura, Provinsi Jawa Timur, yang diperkirakan akan melintasi wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun.
Rokok ilegal diangkut mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi terpasang B 1210 NJF. Menindaklanjuti informasi tersebut, Erik Setiawan dan Alvian Fitri Kurniawan selaku petugas yang tergabung dalam Tim Bea Cukai Madiun, melakukan patroli di sepanjang Jalan Tol Trans-Jawa Ruas Ngawi-Kertosono.
Pada sekira pukul 01.30 WIB masuk ke Senin 07 Juli 2025, Erik Setiawan dan Alvian Fitri Kurniawan beserta tim seksi Bea Cukai Madiun mendapati mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi terpasang B 1210 NJF melintas di ruas jalan tol Ngawi-Kertosono tepatnya sebelum rest area KM 597.
Dengan pertimbangan keamanan, Erik Setiawan dan Alvian Fitri Kurniawan beserta tim Bea Cukai Madiun memberikan aba-aba kepada mobil tersebut untuk menepi dan masuk ke rest area KM 597. Setelah memasuki rest area KM 597, mobil tersebut diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah mobil pick up berhenti, Erik Setiawan dan Alvian Fitri Kurniawan menunjukan surat perintah lalu mengenalkan diri sebagai petugas Bea dan Cukai kepada Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno.
Erik Setiawan dan Alvian Fitri Kurniawan menanyakan kepada Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno mengenai darimana yang bersangkutan berangkat, tujuan keberangkatan, dan muatan apa yang diangkut dalam mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi terpasang B 1210 NJF yang dikendarai Ryan Rifaldi dan saksi Tri Agung Suseno.
Awalnya Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno menjelaskan bahwa yang bersangkutan berangkat dari Kabupaten Pamekasan di Madura menuju Lampung dengan membawa muatan jam tangan dan aksesoris. Kemudian Erik Setiawan dan Alvian Fitri Kurniawan menanyakan mengenai surat jalan yang dibawa, dan ternyata baik Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno tidak dapat menunjukkan surat jalan atas muatan yang diangkutnya.
Berdasarkan pengakuan Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno tersebut, Erik Setiawan dan Alvian Fitri Kurniawan langsung memeriksa muatan mobil pick up. Erik Setiawan dan Alvian Fitri Kurniawan meminta kepada Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno untuk membuka terpal penutup mobil pick up Mitsubishi L300.
Ketika terpal bagian belakang dibuka, didapati lapisan sekam padi yang dibungkus sak warna putih. Lalu saat terpal bagian depan dibuka, didapati barang yang dikemas dengan karton. Dan pada saat dilakukan pengecekan terhadap isi karton tersebut, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “Surya Jaya” yang tidak dilekati pita cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno beserta mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi terpasang B 1210 NJF dan muatannya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di kantor Bea Cukai Madiun, barang muatan dibongkar dan diturunkan dari mobil pick up Mitsubishi L300, lalu Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno menyaksikan Erik Setiawan dan Alvian Fitri Kurniawan serta Tim Seksi P2 melakukan pencacahan muatan mobil tersebut. Hasil dari pencacahan, didapatkan 960.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tidak dilekati pita cukai dengan rincian :
37.600 Bungkus @20 Batang = 752.000 batang BKC HT Jenis SKM Merk “GP Classic” tidak dilekati Pita Cukai;
4.800 Bungkus @20 Batang = 96.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “Surya Jaya” tidak dilekati Pita Cukai;
5.600 Bungkus @20 Batang = 112.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “TURBO” tidak dilekati Pita Cukai;
Saat diinterogasi terkait barang bukti rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno mengakui jika barang tersebut adalah milik Seftomi yang diperoleh dengan cara membeli dari Adi Sucipto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Kabupaten Pamekasan.
Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno mengaku awalnya pada hari Kamis 03 Juli 2025, Tri Agung Suseno dihubungi oleh Seftomi dan saat itu Seftomi menyuruh Tri Agung Suseno ke Pamekasan-Madura untuk membawa return rokok dari rumah Rohman sejumlah 9 karton.
Nantinya di tempat Adi Sucipto di Pamekasan mengambil muatan rokok sejumlah 60 karton. Lalu Tri Agung Suseno menghubungi Ryan Rifaldi dan kemudian berangkat menuju rumah Ryan Rifaldi.
Selanjutnya pada sekira pukul 22.00 WIB, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno berangkat menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam nopol terpasang B 1210 NJF untuk menuju ke lapak agen jengkol dan pisang di Kabupaten Tulang Bawang. Setelah itu pergi ke rumah Rohman untuk mengambil muatan return rokok sejumlah 9 karton.
Sekira pukul 23.00 WIB, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno berangkat dari rumah Rohman menuju ke Jakarta dengan muatan pisang, jengkol dan rokok sejumlah 9 karton.
Pada Jumat 04 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno sampai di Jakarta dan menurunkan muatan pisang. Setelah selesai, Ryan Rifaldi dan saksi Tri Agung Suseno berangkat menuju Kabupaten Brebes.
Sesampai di Kabupaten Brebes, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno menurunkan muatan jengkol. Lalu Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno melanjutkan perjalanan melalui jalan tol ke arah Pamekasan-Madura, tetapi terlebih dahulu singgah di rest area Tol Pejagan untuk beristirahat dan menunggu share location tempat pemuatan barang di Pamekasan-Madura.
Sekira pukul 20.00 WIB, i Seftomi menghubungi Tri Agung Suseno dan menyuruh untuk segera berangkat ke arah timur (Pamekasan-Madura) sambil menunggu info share location.
Saat di perjalanan, Tri Agung Suseno menerima share location tempat pemuatan dan kontak pemilik barang di Pamekasan-Madura. Ketika Tri Agung Suseno menghubungi nomor tersebut tidak terhubung, sehingga selanjutnya Seftomi menyuruh untuk menghubungi Agus Maulidi.
Pada saat dihubungi, Agus Maulidi menginformasikan lokasi pemuatan rokok, yaitu berada di gudang milik Adi Sucipto di Pamekasan. Kemudian pada Sabtu 05 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno tiba di lokasi gudang pemuatan di Pamekasan-Madura untuk kemudian beristirahat.
Pada Minggu 6 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno dengan dibantu Agus Maulidi melakukan pemuatan 60 karton yang berisi 37.600 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “GP Classic”, 4.800 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “Surya Jaya”, dan 5.600 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “Turbo”, yang semuanya tidak dilekati pita cukai dari gudang milik Adi Sucipto ke dalam mobil pick up.
Untuk menyamarkan muatan rokok yang bungkusnya tidak dilekati pita cukai tersebut, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno menutupinya dengan sekam padi. Setelah barang dimuat, Seftomi memberikan upah kepada Tri Agung Suseno dan Ryan Rifaldi dengan mengirim uang melalui aplikasi DANA milik Tri Agung Suseno sebesar Rp. 3.500.000.
Pada sekira pukul 19.30 WIB, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno berangkat dari Pamekasan-Madura menuju Lampung. Saat di perjalanan sesampainya di rest area Km 597 Kabupaten Magetan, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno diamankan oleh petugas tim Bea Cuksai Madiun.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Debi Firman Fitriadi, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, barang bukti berupa :
37.600 Bungkus @20 Batang = 752.000 batang BKC HT jenis SKM merk GP Classic tidak dilekati Pita Cukai;
4.800 Bungkus @20 Batang = 96.000 Batang BKC HT jenis SKM merk Surya Jaya tidak dilekati Pita Cukai;
5.600 Bungkus @20 Batang = 112.000 Batang BKC HT jenis SKM merk Turbo tidak dilekati Pita Cukai;
adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang sudah dikemas dalam penjualan eceran tetapi tidak dilekati pita cukai, sehingga dapat dipastikan BKC HT dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang sudah dikemas dalam penjualan eceran tetapi tidak dilekati pita cukai.
Berdasarkan Berita Acara Perhitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Selasa tanggal Delapan bulan Juli tahun 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Debi Firman Fitriadi, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, perhitungan potensi kerugian negara, dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 8 Juli 2025 total barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 960.000 batang.
Berdasarkan keterangan diatas diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp928.910.400 dengan rincian sebagai berikut :
Pungutan Cukai yaitu sebesar Rp716.160.000.
Pungutan PPN Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp141.134.400.
Pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp71.616.000.
Perbuatan Ryan Rifaldi, Tri Agung Suseno dan Seftomi, diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*Fin)
Editor : S. Anwar