Kepala Sekolah PKBM Budi Luhur Pasuruan Divonis 6 Tahun Dan 6 Bulan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Nurkamto dan Adi Purwanto (belakang pakai rompi)
Nurkamto dan Adi Purwanto (belakang pakai rompi)
grosir-buah-surabaya

Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Luhur di Jalan Gondangrejo nomor 19, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan bernama Adi Purwanto, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Karena Adi Purwanto terbukti melakukan korupsi anggaran bantuan sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 20 Februari 2026, Adi Purwanto dinyatakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Karena itu, Adi Purwanto divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.628.284.692, yang dikompensasikan dengan Barang Bukti Nomor 101 sampai Barang Bukti Nomor 104. Untuk itu memerintahkan Jaksa terlebih dahulu melakukan penilaian melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan Penaksiran nilai dan harga tanah dan bangunan tersebut untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti. Dalam hal harta benda Terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan ketentuan mempertimbangkan barang milik Terdakwa yang telah disita dan dilelang tersebut sebagai nilai pengurang uang pengganti atau penjara yang dijatuhkan tersebut. Namun jika hasil lelang atas barang milik Terdakwa tersebut lebih dari Rp 1.628.284.692, maka kelebihannya dikembalikan kepada Terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.

Vonis yang diterima Adi Purwanto selaku Kepala Sekolah PKBM Budi Luhur Pasuruan lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Adi Purwanto dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Adi Purwanto dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 1.583.359.417.

Untuk informasi, Adi Purwanto selaku Kepala Sekolah PKBM Budi Luhur Pasuruan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Hasil penyidikan Kejari Bangil, Adi Purwanto melalui PKBM Budi Luhur menerima dana bantuan dari Kemendikbudristek sekitar Rp 2,13 miliar dalam kurun waktu 2021 sampai 2024.

Adapun total kerugian negara yang timbul dari korupsi dana bantuan dari Kemendikbudristek di Pasuruan sebesar Rp 4.951.880.000. Kerugian tersebut juga disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah PKBM Sabilul Falah Pasuruan, yaitu Mohamad Najib. 

Mohamad Najib telah divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.291.167.289.

cctv-mojokerto-liem

Kejari Bangil menemukan, korupsi ini dilakukan dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban secara fiktif oleh PKBM Budi Luhur dan PKBM Sabilul Falah.

Tindakan korupsi yang dilakukan Mohamad Najib dan Adi Purwanto dibantu oleh Erwin Setyawan dan Nurkamto, selaku Staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. 

Erwin Setyawan melakukan perbuatannya karena dia punya akses ke Dapodik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Akses berupa username dan pasword tersebut didapat dari Nurkamto.

Berkat akses ke Dapodik secara ilegal tersebut, Erwin Setyawan memasukkan data peserta didik fiktif untuk menaikkan jumlah penerima bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Tindakan itu dilakukan Erwin Setyawan dan Nurkamto dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Desember 2024.

Erwin Setyawan dan Nurkamto memasukkan data fiktif saat Dispendikbud Kabupaten Pasuruan membentuk Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) untuk memperbarui data pendidikan pada tahun 2019. 

Erwin Setyawan dan Nurkamto masuk menjadi bagian dari KK-Datadik yang mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, serta diberi kewenangan mengakses data di Pusdatin.

Data fiktif itu disebar ke 12 lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Erwin Setyawan dan Nurkamto memasukkan Angka Tidak Sekolah (ATS), Angka Putus Sekolah (APS), hingga Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) sebagai peserta didik. Padahal kenyataannya, banyak di antaranya tidak pernah terdaftar atau mengikuti kegiatan belajar. Tujuannya agar bantuan operasional dari Kemendikbudristek cair dalam jumlah lebih besar. (*)