Penyimpangan Dana Bergulir oleh Ketua LKK Wijaya Kusuma Madiun Lor
Purnoko Ade alias Ipung selaku Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijaya Kusuma Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, periode 2018-2021 dan periode 2022-2025, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Ernawati Anwar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Purnoko Ade alias Ipung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda kategori III sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Majelis Hakim.
Purnoko Ade alias Ipung juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 51.619.975,98, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Pasal yang dilanggar Purnoko Ade alias Ipung ialah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Purnoko Ade masih bernafas lega karena lolos dari penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta serta membayar uang penggganti sebesar Rp. 564.524.103,9 sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijaya Kusuma Kelurahan Madiun Lor, Purnoko Ade alias Ipung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Neger9 (Kejari) Kota Madiun, atas korupsi dana bergulir senilai Rp 620.298.603,90. Penyidikan Kejari Kota Madiun menemukan banyak penyimpangan, termasuk penyaluran dana tidak sesuai sasaran dan pinjaman macet.
Akibat perbuatan Terdakwa Purnoko Ade telah mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kota Madiun Cq. LKK Wijaya Kusuma Kelurahan Madiun Lor berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kota Madiun nomor : R.700/612/401.050/2025 tanggal 15 Agustus 2025 atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana bergulir pada Lembaga Keuangan Kelurahan “Wijaya Kusuma” Kelurahan Madiun Lor periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, yaitu sebesar Rp. 620.298.603,90.
Rincian sebagai berikut :
Pemberian pinjaman kredit tidak dilakukan evaluasi untuk memutuskan besaran pinjaman yang diberikan, yang bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Walikota Madiun nomor 27 Tahun 2015 serta tidak dilakukan Analisa Kredit dan tidak memperhatiikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman kredit yang bertentangan dengan Pasal 14 ayat (11) Peraturan Walikota Madiun nomor 57 Tahun 2023 sehingga mengakibatkan kredit macet dari 32 peminjam sebesar Rp 96.480.500,00
Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan terdapat pinjaman yang dilakukan pembaharuan kredit dari kategori umur piutang macet menjadi kategori umur piutang lancar dan kurang lancar tanpa dilakukan evaluasi / analisa kredit. Hal tersebut bertujuan agar neraca pada laporan keuangan seolah – olah menjadi lebih baik karena nilai piutang macet menjadi berkurang. Laporan Keuangan yang disajikan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga mengakibatkan kredit macet dari 92 (sembilan puluh dua) peminjam sebesar Rp 356.338.200.
Penggunaan Biaya Operasional yang melampaui batas maksimal 50 persen dari pendapatan yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Walikota Madiun nomor 27 Tahun 2015 dan penggunaan Biaya Operasional maksimal 60 persen dari Pendapatan yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Walikota Madiun nomor 57 Tahun 2023 sebesar Rp 167.479.903,90. (*)
Editor : Redaksi