Opini Hukum
Jangan Asal Copot Plang Bertuliskan Tanah Ini Milik Ahli Waris
Tanah anda dipasang plang “TANAH INI MILIK AHLI WARIS/BERDASARKAN PUTUSAN” oleh orang tidak dikenal?
Hati-hati, jangan asal copot plang tersebut karena itu cara Mafia Tanah kecil bermain. Mereka bukan hanya memasang plang sembarangan, tetapi akan memainkan hukum untuk menekan Anda.
Meskipun Anda merasa itu tanah milik anda dan memiliki sertifikat, hati-hati menghadapi Mafia kecil ini bermain karena sudah pasti plang yang mereka pasang adalah jebmen (jebakan batmen).
Beberapa kali menghadapi kasus pelaporan terhadap klien kami, tanah klien kami dipasang plang seperti contoh di atas. Tanpa berkonsultasi dengan kami, klien kami mencabut plang tersebut. Dan beberapa minggu kemudian, klien kami mendapati panggilan klarifikasi dari Penegak Hukum.
Klien kami bingung? Kok tanah tanah saya, kenapa dipanggil aparat untuk klarifikasi? Saya geleng-geleng. Dan itulah kenyataan hidup di negara yang kata netizen ini “konoha”.
Klien kami mempercayakan saya untuk mendampingi saat pemberian klarifikasi. Penyidik meminta kami membuktikan tanah tersebut milik klien kami dengan menunjukkan alas hak, tapi saya potong karena saya tahu tujuannya apa. Saat ditunjukkan, pasti akan meminta kami bersedia untuk melakukan pemeriksaan setempat.
Kami minta waktu untuk menunjukan alas hak milik klien kami. Karena undangan dari penyidik sebatas klarifikasi bukan pemeriksaan terlapor, sehingga kami tidak berkepentingan menunjukkan kepada penyidik.
Besoknya, kami bertindak cepat melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta keterangan tanah tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan keterangan, lalu kami mengajukan floting atau ukur ulang tanah milik kami untuk memastikan tanah tersebut sudah milik atas nama klien kami.
Setelah hasil floting atau ukur ulang keluar, kami sesuaikan di-aplikasi Sentuh Tanahku, dan hasilnya sesuai dengan isi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. Kami selangkah lebih dulu mendapatkan keterangan BPN sebelum mafia tersebut bermain dengan para oknum.
Tibalah pemeriksaan terlapor. Kami sudah siap dengan bukti dan tambahan bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta surat permohonan perlindungan hukum kepada atasan penyidik supaya perkara ini lurus tidak dibelok-belokkan oleh mafia tanah maupun oknum.
Karena bukti yang sudah kami tunjukkan, akhirnya laporan terhadap klien kami dihentikan oleh penyidik dan tidak ada pemeriksaan setempat “yang mungkin” saja bisa dikondisikan mafia tanah.
Langkah pertama ketika tanah Anda dipasang plang orang tidak dikenal, konsultasikan kepada Lawyer anda yang sudah anda percaya. Itu langkah bijak dari pada emosi mencabut dengan sendiri plang tersebut sehingga membuka jalan untuk mafia tanah bermain.
Dokumentasikan tanah yang dipasang plang, segera buat laporan kepolisian atau setidaknya meminta perlindungan hukum agar Polisi bertindak mencari terlapor tersebut. Jika tidak ada kelanjutan laporan Anda, segera minta aparat penegak hukum untuk mendampingi pencopotan plang tersebut. Jadi Anda aman dari serangan balik mafia tanah. (*)
*) Author : Roy Fernando, S.H. (Advokat, Spesialis Hukum Ketenagakerjaan, Perdata & Pidana)
Editor : S. Anwar