Dua Mafia Tanah di Surabaya Utara Dihukum Penjara
Dua Terdakwa yang bisa disebut sebagai mafia tanah di Surabaya Utara dihukum dengan pidana penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat ahli waris. Dua Terdakwa tersebut ialah Hosairiyah binti alm Soepari dan Irwansyah bin Mohammad Ali.
Sidang putusan terhadap Hosairiyah dan Irwansyah dilakukan secara terpisah pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Meilia Christina Mulyaningrum.
Dalam putusan Majelis Hakim, Hosairiyah dan Irwansyah diputus pidana penjara berbeda. Untuk Hosairiyah, divonis dengan pidana penjara selama selama 4 bulan. Sedangkan Irwansyah divonis dengan penjara selama selama 3 bulan 15 hari. Keduanya terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hosairiyah dan Irwansyah melakukan perbuatan memalsukan surat tanah warisan bermula Faridah, Nor Hotimah, dan Terdakwa Hosairiyah, merupakan kakak beradik kandung dan Ahli Waris dari orang tua yang telah meninggal dunia, yaitu Almarhum Soepari alias Supari (meninggal dunia pada 01 Mei 2016) dan Almarhumah Rochimah (meninggal dunia pada 15 Mei 2016). Atas meninggalnya Soepari dan Rochimah, meninggalkan sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang dikuasai oleh Hosairiyah.
Semula sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan tersebut disewa oleh dari Hosairiyah. Lalu Hosairiyah menawarkan kepada Irwansyah untuk membeli rumah tersebut.
Atas sebidang rumah yang dikuasai oleh Hosairiyah tersebut dijual kepada Irwansyah dengan harga Rp.350.000.000. Atas rencana penjualan sebidang rumah tersebut, Hosairiyah tidak memberitahukan kepada Faridah dan Nor Hotimah yang merupakan sesama ahli waris.
Hosairiyah menunjukkan kepada Irwansyah berupa Petok D atas sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan milik Almarhumah Rochimah. Selanjutnya, Hosairiyah dan Irwansyah secara bersama-sama sepakat untuk segera melaksanakan jual beli tersebut.
Hosairiyah mengajak Irwansyah untuk bertemu dengan Notaris yang ditunjuk oleh Hosairiyah, namun ditolak oleh Irwansyah. Irwansyah justru mengajak Hosairiyah untuk pergi ke Wibowo Ibo Sarwono, S.H sebagai Notaris. Disarankan oleh Wibowo Ibo Sarwono, S.H. untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar dapat dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Irwansyah kemudian meminta Kartu Keluarga (KK) dari Hosairiyah. Lalu Terdakwa Hosairiyah memberikan fotocopy Kartu Keluarga (KK) kepada Irwansyah. Irwansyah lalu meminta fotocopy Akta Kematian Alm. Soepari dan Rochimah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hosairiyah, dan Surat Nikah Hosairiyah untuk diproses pembuatan Surat Keterangah Ahli Waris.
Hosairiyah dan Irwansyah secara bersama-sama sepakat untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris secara mandiri atas sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu melengkapi dokumen kematian orang tua dari ahli waris yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, surat nikah orang tua dari ahli waris, Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris, Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris, surat pengantar dari RT/RW tempat orang tua dari ahli waris yang meninggal dunia.
Pada 3 Oktober 2018, Feryanto mengetahui dan melihat jika Irwansyah datang seorang diri tanpa didampingi oleh Hosairiyah sebagai pemohon Surat Keterangan Ahli Waris untuk menemui Almarhum Hasan Bisri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai staf di Kelurahan Sidotopo Wetan, dengan tujuan untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah.
Atas pengajuan tersebut, Almarhum Hasan Bisri meminta kepada Irwansyah untuk melengkapi tanda tangan dari RT/RW, tanda tangan Lurah dan tangan tangan Camat dari domisili pemohon Surat Keterangan Ahli Waris dalam hal ini adalah Terdakwa bukan Irwansyah.
Hosairiyah dan Irwansyah secara bersama-sama dengan sengaja membuat surat palsu, yaitu osairiyah selaku warga yang bertempat tinggal di Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya justru melengkapi syarat administrasi untuk pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal dengan meminta tanda tangan dari RT/RW di lingkungan tempat milik Irwansyah yang bukan merupakan pemohon Surat Keterangan Ahli Waris.
Irwansyah datang kepada Misturi Anto selaku ketua RT. 001 di RW.008 Kelurahan Sidotopo Wetan untuk meminta tanda tangan dan stempel RT. 001 RW. 008. Lalu Irwansyah datang ke Henni Indriaty selaku Plt. Camat Kenjeran untuk meminta tanda tangan.
Pada 06 Oktober 2018, Feryanto kembali mengetahui dan melihat jika Irwansyah datang seorang diri menemui Almarhum Hasan Bisri untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal milik osairiyah. Atas pengajuan dari Irwansyah, Almarhum Hasan Bisri meminta kepada Feryanto untuk membuat draft Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal.
Atas draft tersebut, Irwansyah berkomunikasi dengan Almarhum Hasan Bisri untuk melaksanakan sidang waris di rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan, bukan di kantor Kelurahan Sidotopo Wetan.
Hosairiyah dan Irwansyah secara bersama-sama membuat surat palsu dengan tidak menerangkan keadaan sebenarnya jika Hosairiyah merupakan ahli waris tunggal. Lalu melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah dengan ditanda tangani oleh Hosairiyah.
Ketika melaksanakan sidang waris, Hosairiyah menyampaikan jika seorang ahli waris tunggal. Atas terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris tersebut menimbulkan hak berupa Perikatan Jual Beli rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan, yang akan dibeli oleh Irwansyah dengan harga Rp 350.000.000. Namun, atas pembelian tersebut juga tidak dilaksanakan sebagaimana di dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli antara Irwansyah dan Hosairiyah hingga penjualan tersebut kemudian diketahui oleh ahli waris lainnya, yaitu Faridah dan Nor Hotimah.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Hosairiyah dan Irwansyah menimbulkan kerugian bagi Faridah dan Nor Hotimah kurang lebih sebesar Rp.350.000.000 atau senilai rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. (*)
Editor : S. Anwar