Klarifikasi PT Taspen Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah di e batara Pos

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Loket Layanan PT Taspen (Persero)
Loket Layanan PT Taspen (Persero)
grosir-buah-surabaya

PT Taspen (Persero) melalui kantor cabang Pematang Siantar menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan Lintasperkoro berjudul “Dugaan Korupsi e batara Pos dan Pensiunan Taspen Bakal Ada Tersangka” (link: https://lintasperkoro.com/baca-11841-dugaan-korupsie-batara-pos-dan-pensiunan-taspen-bakal-ada-tersangka ) yang tayang pada Sabtu, 6 Desember 2025. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang diusut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo.

Maulana Setiawan selaku Branch Manager Pematang Siantar PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres Tanah Karo bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero), melainkan dugaan penggelapan atau penipuan yang terjadi di lingkungan PT Pos Indonesia selaku Mitra Bayar Taspen (e Batara Pos).

Dalam mekanisme pembayaran pensiun, PT Taspen (Persero) menyalurkan dana kepada Mitra Bayar, salah satunya PT Pos Indonesia, sesuai data administrasi peserta.

"Pada kasus yang diberitakan, ditemukan keterlanjuran bayar karena pihak peserta dan PT Pos Indonesia tidak melaporkan status kematian peserta, sehingga pembayaran masih berjalan dan menimbulkan potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Seluruh TGR akibat keterlanjuran bayar tersebut telah diselesaikan dan dilunasi oleh PT Pos Indonesia kepada PT TASPEN (Persero) sesuai ketentuan, sehingga PT TASPEN (Persero) tidak mengalami kerugian negara maupun kerugian finansial terkait objek perkara yang sedang diselidiki," tegas Maulana Setiawan selaku Branch Manager Pematang Siantar PT Taspen (Persero) melalui klarifikasi yang disampaikan kepada Redaksi Lintasperkoro pada Kamis, 12 Desember 2025.

Dia menegaskan bahwa PT TASPEN (Persero) selalu menjalankan prinsip layanan Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Administrasi, dan Tepat Tempat, serta melakukan pengawasan dan evaluasi kepada seluruh Mitra Bayar TASPEN guna memastikan pengelolaan dana peserta berjalan aman dan sesuai ketentuan.

"TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen. co. id," terangnya. (*)