Vonis Direktur PT Bumi Berkah Amanah di Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
Sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, membuktikan bahwa M Fathur Roziq (47 tahun) bin Abdul Choliq selaku Direktur PT Bumi Berkah Amanah terbukti melakukan penipuan jual beli tanah kavling di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sidang dipimpin oleh Jenny Tulak.
Dalam putusan Majelis Hakim, M. Fathur Roziq terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Karena itu, M. Fathur Roziq dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Kasus penipuan yang dilakukan M Fathur Roziq selaku Direktur PT Bumi Berkah Amanah ini berawal ketika M Fathur Roziq membeli tanah pekarangan seluas 1500 m2 atau 29 meter X 50 meter, yang terletak di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Hak Milik atas nama Jumali (almarhum) dengan kuasa waris ialah Umi Maimanah. Pembelian dilakukan pada 28 Juli 2021 di rumah Umi maimanah yang beralamat di Dusun Sumberejo, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Harga yang disepakati sebesar Rp.590.000.000, tapi M Fathur Roziq selaku Direktur PT Bumi Berkah Amanah baru membayar Rp 260.000.000, karena pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun hingga saat ini belum lunas pelunasannya.
Sekitar bulan Maret 2022, Indah Suryaningsih melihat postingan di grup jual beli Facebook “jual beli rumah dan tanah mojokerto dan sekitarnya”.
Berhubung lokasinya dekat dengan rumah Indah Suryaningsih, akhirnya Indah Suryaningsih langsung melihat objek tanah kavling tersebut. Setelah Indah Suryaningsih sampai disana, Indah Suryaningsih tanya kepada orang-orang di sekitar lokasi objek tanah kavling tersebut tanah kavling tersebut milik siapa.
Indah Suryaningsih mendapatkan informasi dari orang sekitar bahwa tanah kavling tersebut miik M Fathur Roziq selaku Direktur PT Bumi Berkah Amanah dan diberi tahu alamat M Fathur Roziq.
Karena dekat dengan objek tanah kavling yang dijual, Indah Suryaningsih langsung mendatangi rumah M Fathur Roziq selaku Direktur PT Bumi Berkah Amanah. Indah Suryaningsih bertemu dengan istri M Fathur Roziq. Indah Suryaningsih tanya-tanya.
Indah Suryaningsih dikasih nomor handphone M Fathur Roziq. Keesokan harinya, Indah Suryaningsih bertemu dengan M Fathur Roziq langsung di lokasi tanah kavling yang terletak di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan.
Indah Suryaningsih bertanya tentang kejelasan status tanah kavling yang dijual oleh M Fathur Roziq selaku Direktur PT Bumi Berkah Amanah. M Fathur Roziq mengatakan bahwa tanah tersebut sertifikat hak miliknya (SHM)-nya atas nama Djumali. Lalu Indah Suryaningsih bertanya, “Loh jare nggone pean?” Artinya “Loh katanya milik anda ?”
M Fathur Roziq mengatakan bahwa, “Iya memang tanah tersebut sudah M Fathur Roziq beli, namun belum M Fathur Roziq balik nama karena nanti proses SHM splitnya tambah lama”.
Setelah itu, Indah Suryaningsih bertanya harga pasnya berapa. Karena yang tertera di brosur harganya Rp 60 juta. Saat Indah Suryaningsih nego, akhirnya deal atau sepakat di harga Rp 45 juta.
Karena dengan harga Rp 45 juta sudah mendapatkan fasilitas free akta jual beli / ikatan jual beli (AJB/IJB) Notaris, Free SHM (belum bea balik nama), alokasi musholla, jalan kavling 5 meter, legalitas aman (tidak sengketa), lokasi strategis dan murah.
Akhirnya Indah Suryaningsih tertarik dan melakukan pembelian atau pembayaran. Setelah itu, Indah Suryaningsih diberikan kuitansi yang ditandatangani M Fathur Roziq diatas materai. Keesokan harinya, Indah Suryaningsih diberikan IJB serta Kuasa Menjual oleh M Fathur Roziq.
Indah Suryaningsih sudah membayar lunas tanah kavling nomor 14 di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan pada 1 Maret 2022 sebesar Rp 25 juta. Dan pada 2 Maret 2022 sebesar Rp 20 juta.
M Fathur Roziq selaku Direktur PT Bumi Berkah Amanah menjanjikan kepada Indah Suryaningsih akan terbit SHM selama 3 bulan setelah pembayaran, yang Indah lakukan pada 2 Maret 2022. Namun hingga saat ini belum mendapatkan SHM.
Selanjutnya dikemudian hari, Sugeng Hariono melihat postingan di Facebook “jual beli tanah Mojokerto”. Sugeng Hariono hubungi nomor telpon yang tertera. Pemilik nomor telpon mengaku bernama Dedik.
Setelah itu, Sugeng Hariono minta cek lokasi di keesokan harinya. Setelah Sugeng Hariono ke lokasi tanah kavling tersebut yang beralamat di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan, Sugeng Hariono bertemu dengan M Fathur Roziq dan Dedik (marketing).
Sugeng Hariono diberitahu macam-macam, dari ukuran tanah kavling yang dijual, diberitahu nomor berapa saja tanah kavling yang sudah laku, dan diberitahu harga-harga tanah yang dijual oleh M Fathur Roziq. Setelah itu Sugeng Hariono lanjut berbincang dan negosiasi tanah kavling yang dijual oleh M Fathur Roziq di rumah M Fathur Roziq selaku Direktur PT Bumi Berkah Amanah yang beralamat di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan.
Harga awal tanah kavling nomor 12 yang ditawarkan M Fathur Roziq senilai Rp. 55.000.000. Lalu Sugeng Hariono tawar di harga Rp 45.000.000. M Fathur Roziq setuju, asalkan langsung ada uang tanda jadi atau pembayaran lunas.
Karena Sugeng Hariono tertarik dengan harga yang murah, akhirnya Sugeng Hariono memberikan uang tanda jadi kepada M Fathur Roziq sebesar Rp. 1.000.000 secara tunai. Sugeng Hariono langsung diberikan kwitansi pada 1 September 2022.
Setelah itu pada 6 September 2022, Sugeng Hariono melakukan pelunasan pembayaran pembelian tanah kavling senilai Rp 44.000.000 di depan kantor Notaris Judy Purwastuti, S.H. Setelah itu Sugeng Hariono diberikan kuitansi pelunasan, IJB dan Kuasa Menjual oleh M Fathur Roziq.
Setelah Sugeng Hariono melakukan pelunasan, Sugeng Hariono dijanjikan oleh M Fathur Roziq bahwa SHM-nya akan jadi bulan Januari 2023. Namun hingga saat ini, Sugeng Hariono belum mendapatkan atau menguasai SHM yang dijanjikan oleh M Fathur Roziq.
Akibat perbuatan M Fathur Roziq selaku Direktur PT Bumi Berkah Amanah, Indah Suryaningsih dan Sugeng Hariono mengalami kerugian sekitar Rp. 90.000.000. (*)
Editor : Redaksi