Direktur Utama PT Bumi Berkah Amanah Jadi Terdakwa Penipuan Tanah Kavling
M Fathur Roziq bin Abdul Choliq selaku Direktur Utama PT Bumi Berkah Amanah menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto karena diduga melakukan jual beli tanah kavling. Dua korban penipuan M Fathur Roziq merugi hingga Rp 90 juta.
Penipuan yang dilakukan oleh M Fathur Roziq selaku Direktur Utama PT Bumi Berkah Amanah terungkap dalam dakwaan di sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025. Fachri Dohan Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, perkara penipuan ini berawal saat M Fathur Roziq membeli tanah pekarangan yang terletak di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, status Hak Milik atas nama Jumali (almarhum) dengan kuasa waris Umi Maimanah pada 28 Juli 2021. Transaksi jual beli tanah tersebut di rumah Umi Maimanah yang beralamat di Dusun Sumberejo, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan harga Rp.590.000.000.
M Fathur Roziq baru bayar Rp. 260.000.000 secara bertahap, namun hingga saat ini belum lunas. Luas tanah pekarangan yang M Fathur Roziq beli dari Umi Maimanah tersebut yaitu 1500 m2 atau 29 meter X 50 meter.
Sekitar bulan Maret 2022, Indah Suryaningsih melihat postingan di Grup jual beli Facebook “jual beli rumah dan tanah mojokerto dan sekitarnya”.
Berhubung lokasinya dekat dengan rumah Indah Suryaningsih, akhirnya Indah Suryaningsih langsung melihat objek tanah kavling tersebut. Setelah Indah Suryaningsih sampai disana, Indah Suryaningsih tanya kepada orang-orang di sekitar lokasi objek tanah kavling tersebut, tentang kepemilikan tanah kavling tersebut.
Indah Suryaningsih mendapatkan informasi dari orang sekitar bahwa tanah kavling tersebut miik M Fathur Roziq dan diberi tahu alamat M Fathur Roziq. Karena dekat dengan objek tanah kavling yang dijual, Indah Suryaningsih langsung mendatangi rumah M Fathur Roziq.
Indah Suryaningsih bertemu dengan istri M Fathur Roziq. Saksi Indah Suryaningsih tanya-tanya, lalu dikasih nomer handphone M Fathur Roziq.
Keesokan harinya, Indah Suryaningsih bertemu dengan M Fathur Roziq langsung di lokasi tanah kavling yang terletak di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan. Indah Suryaningsih bertanya tentang kejelasan status tanah kavling yang dijual oleh M Fathur Roziq.
M Fathur Roziq mengatakan bahwa tanah tersebut sertifikat hak milik (SHM) nya atas nama Djumali. Lalu Indah Suryaningsih bertanya, “Loh jare nggone pean?” artinya “Loh katanya milik anda?”
M Fathur Roziq mengatakan bahwa “Iya memang tanah tersebut sudah dibeli, namun belum dibalik nama karena nanti proses SHM splitnya tambah lama”.
Setelah itu, Indah Suryaningsih bertanya harga pasnya berapa, karena yang tertera di brosur harganya Rp. 60.000.000.
Saat Indah Suryaningsih nego, akhirnya deal atau sepakat di harga Rp. 45.000.000. Karena dengan harga Rp. 45.000.000 sudah mendapatkan fasilitas free akta jual beli atau Ikatan Jual Beli (AJB/IJB) Notaris, free SHM (belum bea balik nama/BBN), alokasi musholla, jalan kavling 5 meter, legalitas aman (tidak sengketa), lokasi strategis dan murah.
Indah Suryaningsih tertarik dan melakukan pembelian atau pembayaran. Setelah itu, Indah Suryaningsih diberikan kuitansi yang ditandatangani M Fathur Roziq di atas materai. Keesokan harinya, Indah Suryaningsih diberikan IJB serta Kuasa Menjual oleh M Fathur Roziq.
Indah Suryaningsih sudah membayar lunas tanah kavling nomor 14 di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan pada 1 Maret 2022 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada 2 Maret 2022 sebesar Rp. 20.000.000.
M Fathur Roziq selaku Direktur Utama PT Bumi Berkah Amanah menjanjikan kepada Indah Suryaningsih akan terbit SHM pada 3 bulan setelah pembayaran yang dilakukan pada 2 Maret 2022, namun hingga saat ini belum mendapatkan SHM.
Dikemudian hari, Sugeng Hariono melihat postingan di Facebook “jual beli tanah Mojokerto”. Lalu Sugeng Hariono hubungi nomor yang tertera. Pemilik nomor telpon mengaku bernama Dedik. Setelah itu, Sugeng Hariono minta cek lokasi di keesokan harinya. Setelah Sugeng Hariono ke lokasi tanah kavling yang beralamat di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan, Sugeng Hariono bertemu dengan M Fathur Roziq (pemilik tanah kavling) dan Dedik (Marketing PT Bumi Berkah Amanah).
Sugeng Hariono diberitahu macam-macam ukuran tanah kavling yang dijual, diberitahu nomor berapa saja tanah kavling yang sudah laku, dan diberitahu harga-harga tanah yang dijual oleh M Fathur Roziq.
Setelah itu, Sugeng Hariono lanjut berbincang dan negosiasi tanah kavling yang dijual oleh M Fathur Roziq di rumah M Fathur Roziq yang beralamat di Dusun Sumberrejo, Desa Kintelan.
Harga awal tanah kavling nomor 12 yang ditawarkan M Fathur Roziq senilai Rp. 55.000.000, lalu Sugeng Hariono tawar di harga Rp. 45.000.000. M Fathur Roziq setuju asalkan langsung ada uang tanda jadi atau pembayaran LUNAS.
Karena Sugeng Hariono tertarik dengan harga yang murah, akhirnya Sugeng Hariono memberikan uang tanda jadi kepada M Fathur Roziq sebesar Rp. 1.000.000 secara tunai dan Sugeng Hariono langsung diberikan kuitansi pada tanggal 1 September 2022.
Setelah itu pada 6 September 2022, Sugeng Hariono melakukan pelunasan pembayaran pembelian tanah kavling senilai Rp. 44.000.000 di depan kantor Notaris Judy Purwastuti, S.H. Setelah itu Sugeng Hariono diberikan Kwitansi Pelunasan, IJB dan Kuasa Menjual oleh M Fathur Roziq.
Setelah Sugeng Hariono melakukan pelunasan, Sugeng Hariono dijanjikan oleh M Fathur Roziq bahwa SHM-nya akan jadi bulan Januari 2023, namun hingga saat ini Sugeng Hariono belum mendapatkan atau menguasai SHM yang dijanjikan oleh M Fathur Roziq.
Akibat perbuatan M Fathur Roziq, Indah Suryaningsih dan Sugeng Hariono mengalami kerugian sekitar Rp. 90.000.000.
Perbuatan M Fathur Roziq sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Editor : S. Anwar