Selvyna, Staf Admin Produksi PT Sarimulia Sentosa Gelapkan Emas
Selvyna Vio Taurisa selaku mantan Staf Admin Produksi PT Sarimulia Sentosa sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, setelah terbukti melakukan penggelapan emas PT Sarimulia Sentosa. Hukuman pidana dijatuhkan pada Selasa, 16 Desember 2025, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Aloysius Priharnoto Bayuaji selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Selvyna Vio Taurisa binti Suparno terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penggelapan yang dilakukan Selvyna Vio Taurisa ini terjadi diawali pada 6 Agustus 2019. Selvyna Vio Taurisa bekerja sebagai Staf Admin Produksi di PT Sarimulia Sentosa yang begerak di bidang produksi perhiasan emas dan jasa pencucian emas, beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat Gang VIII Nomor 14-16 Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Tugas dan tanggungjawab Selvyna Vio Taurisa, yaitu menerima perhiasan emas dari toko emas yang dibawa oleh Sales dengan tujuan akan dicatat untuk proses pencucian perhiasan dan meneruskan proses pencucian emas kepada bagian produksi.
Selvyna Vio Taurisa dalam kapasitasnya sebagai Staf Admin Produksi menerima gaji sebesar Rp.3.000.000 per bulan.
Selvyna Vio Taurisa dalam kapasitasnya sebagai Staf Admin Produksi dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa perhiasan emas dari pelanggan untuk dicucikan di PT Sarimulia Sentosa dengan cara menerima barang berupa perhiasan emas dari Sales.
Namun, Selvyna Vio Taurisa tidak melakukan pencatatan secara menyeluruh ke dalam buku tanda terima cucian sebagaimana penerimaan emas yang diperoleh dari sales PT Sarimulia Sentosa, sehingga atas barang berupa perhiasan emas tersebut tidak tercatat di dalam buku tanda terima cucian emas.
Selvyna Vio Taurisa dengan sengaja secara melawan hukum membawa perhiasan emas yang tidak dicatatkan pada buku tanda terima cucian ke luar area kantor dengan menyelinap melalui ruangan Erwind Hartarto sebagai Direktur Utama PT Sarimulia Sentosa yang tidak terkunci, dikarenakan pada ruangan tersebut terdapat akses untuk dapat langsung ke luar kantor.
Selvyna Vio Taurisa memastikan situasi di luar kantor yang sedang sepi, lalu menyimpan seluruh perhiasan emas tersebut ke dalam jok motor miliknya dengan tujuan agar tidak diketahui oleh security dari PT Sarimulia Sentosa.
Barang berupa perhiasan emas dari pelanggan untuk dicucikan di PT Sarimulia Sentosa, namun dimiliki dan dialihkan oleh Selvyna Vio Taurisa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Erwind Hartarto sebagai Direktur Utama PT. Sarimulia Sentosa untuk menggadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang beralamat di Jalan Kupang Jaya Nomor 27 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Total perhiasan emas yang digadaikan oleh Selvyna Vio Taurisa sebanyak 840, 610 gram.
Dalam kurun waktu sejak bulan April 2024 hingga bulan Juni 2024, atas barang berupa emas yang diambil oleh Selvyna Vio Taurisa dari PT Sarimulia telah Selvyna Vio Taurisa gadaikan ke Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya, dengan rincian 163 cincin, 2 giwang, 7 kalung, 1 liontin, berat 484.090 gr, dengan nilai Rp 383.500.000
Atas perhiasan-perhiasan yang telah digadaikan tersebut, Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang langsung ditransfer ke rekening BRI Nomor: 2029010074255xx atas nama Selvyna Vio Taurisa.
Selvyna Vio Taurisa hanya melunasi 1 kali Surat Gadai Nomor: 13982-24-01-001947-3 tanggal 22 Mei 2024 berupa 18 cincin sebanyak 48.68 gram dengan total dana pelunasan gadai sebesar Rp.40.200.000. Sedangkan 9 surat gadai lainnya telah habis digunakan oleh Selvyna Vio Taurisa.
Uang hasil gadai emas sebesar Rp.383.500.000 digunakan secara pribadi oleh Selvyna Vio Taurisa untuk kebutuhan sehari-hari. (*)
Editor : Redaksi