Tipu Calon Jemaah Umroh, Vina Indah Sri Ratna Ningrum Dipenjara 2 Tahun

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Penipuan calon jemaah umroh
Penipuan calon jemaah umroh
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang diketuai oleh Cindar Bumi menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Vina Indah Sri Ratna Ningrum alias Vina dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Vina Indah Sri Ratna Ningrum terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.

Penipuan yang dilakukan Vina Indah Sri Ratna Ningrum ini berawal pada saat saksi korban bernama Naning Suharyanti, warga Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, berkenalan dengan Vina Indah Sri Ratna Ningrum saat ada acara bersamaan di sebuah sekolah. Saat awal perkenalan tersebut, Vina Indah Sri Ratna Ningrum menawarkan kepada Naning Suharyanti tentang keberangkatan umroh karena Vina Indah Sri Ratna Ningrum merupakan Manager dari PT Noor Cahaya Mulia yang melayani pemberangkatan haji dan umroh. 

Kemudian pada 26 Agustus 2024, terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum mendatangi rumah Naning Suharyanti dengan membawa semua persyaratan administrasi. Dan pada saat itu, Naning Suharyanti mengisi formulir pendaftaran. 

Pada saat pendaftaran umroh tersebut, Naning Suharyanti memilih paket umroh selama 16 hari dan Naning Suharyanti turut mendaftarkan 5 anggota keluarga lainnya, antara lain Sasan Ady Siswanto, RIska Ajeng Dwi Anisafitri, Rusmini, Rukmina, dan Sulaiha. 

Naning Suharyanti melakukan pendaftaran dan serangkaian pembayaran sepenuhnya mempercayakan kepada terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum mengingat Vina Indah Sri Ratna Ningrum merupakan Manager PT Noor Cahaya Mulia yang nantinya akan memberangkatkannya umroh. 

Vina Indah Sri Ratna Ningrum menyampaikan kepada Naning Suharyanti terkait biaya pemberangkatan umroh tersebut untuk setiap orangnya adalah Rp. 29.500.000. Selanjutnya Naning Suharyanti diminta untuk membayar uang keberangkatan umroh 6 orang dengan keuangan sebesar Rp 176.500.000. Naning Suharyanti dijanjikan oleh terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum akan diberangkatkan umroh pada 25 Desember 2024. 

Naning Suharyanti membayar keuangan tersebut secara berkala dengan mentransfer ke rekening BCA atas nama Vina Indah Sri Ratna Ningrum.

Setelah Naning Suharyanti melakukan pendaftaran pada 26 Agustus 2024, terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum tidak langsung mendaftarakan Naning Suharyanti berikut dengan 5 anggota keluarga lainnya kepada PT Noor Cahaya Mulia, melainkan terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum baru mendaftarkan pada 24 Oktober 2024 sekaligus mengirimkan keuangan sebesar Rp 21.000.000 dengan cara mentransfer ke rekening PT Noor Cahaya Mulia sebagai down payment (DP) atau uang muka untuk keberangkatan umroh 6 orang. 

Karena peraturan dari PT Noor Cahaya Mulia adalah pelunasan H-1 bulan sebelum keberangkatan calon jamaah, kemudian pada saat itu Siti Muflihah selaku Bendahara PT Noor Cahaya Mulia sudah mengkonfirmasi kepada terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum terkait pelunasan dari Naning Suharyanti. 

Namun terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum beralasan bahwa Naning Suharyanti belum memiliki cukup uang untuk melakukan pelunasan dan berjanji akan melakukan pembayaran pada 10 Desember 2024. 

Pada saat Siti Muflihah menanyakan kembali kepada terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum terkait pelunasan Naning Suharyanti tersebut mengingat waktu keberangkatan telah kurang beberapa hari saja dan keuangan Naning Suharyanti yang masuk ke PT Noor Cahaya Mulia baru sebesar Rp. 21.000.000. 

Setelah beberapa kali mengonfirmasi melalui terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum, akhirnya pada 20 Desember 2024, Siti Muflihah menanyakan terkait pelunasan pembayaran calon jamaah kepada Naning Suharyanti melalui telpon. Namun pada saat itu, Naning Suharyanti merasa telah melakukan pelunasan kepada terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum mengingat dari awal pendaftaran Naning Suharyanti sudah mempercayakannya kepada terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum. 

Selanjutnya pada 25 Desember 2024, Naning Suharyanti didatangi oleh Siti Muflihah dan staff Sarana Prasarana PT Noor Cahaya Mulia untuk menanyakan pelunasan tersebut. Dan pada saat itu dari pihak PT Noor Cahaya Mulia mengatakan bahwa terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum hanya menyetorkan keuangan sebesar Rp 21.000.000 kepada PT Noor Cahaya Mulia, dan selanjutnya tidak pernah menyetorkan keuangan apapun. 

Setelah mendengar penjelasan dari pihak PT Noor Cahaya Mulia, akhirnya Naning Suharyanti bersama Sasan Ady Siswanto beserta Staff PT Noor Cahaya Mulia mendatangi terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum yang mana kemudian terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum hanya menangis.

Vina Indah Sri Ratna Ningrum menjelaskan bahwa keuangan milik Naning Suharyanti yang seharusnya disetorkan kepada PT Noor Cahaya Mulia untuk membayar pemberangkatan umroh saksi korban beserta 5 anggota keluarga lainnya telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi terdakwa. 

Akibat perbuatan terdakwa Vina Indah Sri Ratna Ningrum tersebut, Naning Suharyanti mengalami kerugian sebesar Rp. 155.500.000. (*)