Bendahara PT Tawwabiin Umroh Haji Plus Divonis 9 Tahun Penjara
Belasan calon jemaah umroh kena tipu oleh Bendahara PT Tawwabiin Umroh Haji Plus bernama Fathul Qorib alias Ewik bin Mukhibil. Kerugian yang dialam para calon Jemaah umroh tersebut mencapai miliara rupiah.
Para calon Jemaah umroh yang ditipu oleh Fathul Qorib ialah Muhajir Data Wardana, Maulidia Maghfiroh, Yusuf Abidin, Novita Dwi Suryaning Ati, Fitri Handayani, Emiyatun, Asfiyah, Zamroni Kaharuddin, Susilowiyadi, Tomaji, H.M. Shodiq Mudzakir, Ali Mahfud, Khulaifah, Muzaroah, Zumaroh, Robin Agus Fajarai, Riris Basyariyah, Mohammad Chafidz, dan Kasmini. Mereka telah mendaftar ke PT Tawwabiin Umroh Haji Plus, tapi tidak dapat berangkat melaksanakan ibadah umrah sebagaimana dijanjikan oleh Fathul Qorib.
Akibat perbuatannya tersebut, Fathul Qorib divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, Yogi Rachmawan menyatakan, Terdakwa Fathul Qorib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah beberapa kali.
Fathul Qorib selaku Bendahara PT Tawwabiin Umroh Haji Plus telah melanggar Pasal 124 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi kasus
Fathul Qorib awalnya sebagai karyawan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus milik (Almarhum) H Faizin Umar, yang bergerak di bidang wisata perjalanan umrah dan haji sejak tahun 2012.
Pada Januari 2017, Fathul Qorib mengambil alih pengelolaan sebagai Bendahara setelah pemilik PT Tawwabiin Umroh Haji Plus, yakni Faizin Umar meninggal dunia. Fathul Qorib berencana mendaftarkan pendirian PT Tawwabiin Umroh Haji Plus karena PT Tawwabiin Umroh Haji Plus belum memiliki legalitas sebagai badan usaha.
Oleh karena salah satu syarat pendaftaran untuk pengesahan pendirian perusahaan adalah Akta Pendirian Perusahaan, selanjutnya Fathul Qorib menunjuk Kirom Umar yang merupakan sopir PT Tawwabiin Umroh Haji Plus sebagai Direktur, Asfandi yang merupakan pembimbing umrah PT Tawwabiin Umroh Haji Plus sebagai Komisaris, dan Kastunggal yang merupakan karyawan bagian perlengkapan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus sebagai pemegang saham.
Faktanya, Fathul Qorib yang secara aktif mengelola dan menjalankan kegiatan dalam PT Tawwabiin Umroh Haji Plus tersebut dengan mencari jemaah umrah.
Kemudian terbit Akta Pendirian PT Tawwabiin Umroh Haji Plus di depan Notaris sebagaimana Akta Nomor 02 Tanggal 08 Maret 2017 tentang Pendirian Badan Hukum PT Tawwabiin Umroh Haji Plus. Lalu Akta Pendirian tersebut digunakan untuk didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012206.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dengan klasifikasi lapangan usaha utama sebagai jasa agen perjalanan bukan wisata.
Fathul Qorib mengelola dan menjalankan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dengan membuat iklan promo paket ibadah umrah PT Tawwabiin Umroh Haji Plus dengan harga murah, dengan membuat selebaran atau brosur yang mencantumkan harga dengan penawaran beragam mulai dari Rp 15 juta untuk 1 orang hingga Rp 50 juta untuk 3 orang. Brosur dipromosikan, baik melalui brosur cetak maupun akun media sosial PT Tawwabiin Umroh Haji Plus di platform Facebook dan Instagram.
Karena PT Tawwabiin Umroh Haji Plus tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama, sehingga Fathul Qorib seorang diri tidak dapat memberangkatkan jemaah umrah yang telah mendaftar.
Fathul Qorib mendaftarkan jemaah umrah yang telah mendaftar tersebut ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain yang memiliki izin, yakni PT Trust Umrah Travel Surabaya dan PT Gazzali Inti Internasional dengan harga paket ibadah umrah dari PT Trust Umrah Travel Surabaya berkisar antara Rp 23 juta sampai dengan Rp 31 juta per orang. Sedangkan harga paket ibadah umrah PT Gazzali Inti Internasional berkisar antara Rp 32.500.000 sampai dengan Rp 36 juta per orang, yang mana harga paket ibadah umrah PT Trust Umrah Travel Surabaya dan PT Gazzali Inti Internasional lebih besar daripada harga paket ibadah umrah yang ditentukan oleh Fathul Qorib.
Dari promo paket ibadah umrah yang disampaikan oleh Fathul Qorib tersebut, pada Februari tahun 2024 sampai dengan Januari tahun 2025, Fathul Qorib telah mengumpulkan beberapa pendaftar Jemaah Umrah dengan rincian sebagai berikut :
- Muhajir Data Wardana dan Khulaifah (pasangan suami istri), mendaftar pada tanggal 12 Februari 2024, memilih paket seharga Rp 48.500.000 untuk 3 orang dengan janji akan diberangkatkan pada bulan Januari 2025, dan telah melakukan pembayaran lunas.
Muhajir Data Wardana dan Khulaifah mendapatkan perlengkapan umrah berupa buku petunjuk umrah PT Tawwabiin Umroh Haji Plus, 3 kain batik, 2 baju jubah putih, 2 krudung warna biru, 2 pasang sarung tangan, 1 kain ihrom, dan 2 souvenir celengan berbentuk ka’bah.
- Zamroni Kaharuddin, mendaftar pada 13 Februari 2024, dengan memilih paket seharga Rp 94 juta untuk 5 orang dengan janji akan diberangkatkan pada akhir Januari 2025, dan telah membayar lunas.
Zamroni Kaharuddin mendapatkan perlengkapan umrah berupa 1 lembar kain batik dan buku petunjuk Umroh.
- Emiyatun, mendaftar pada 4 Juni 2024, dengan memilih paket seharga Rp 49 juta untuk 2 orang, dengan janji akan diberangkatkan pada Januari 2025, dan telah melakukan pembayaran lunas.
Emiyatun mendapatkan perlengkapan umrah berupa buku petunjuk umroh PT Tawwabiin Umroh Haji Plus, kain ihrom, seragam umrah, tas dan koper umrah, souvenir berbentuk ka’bah.
- Yusuf Abidin, mendaftar pada 17 September 2024, dengan memilih paket seharga Rp 49.500.000 untuk 2 orang dengan janji akan diberangkatkan pada Januari 2025, dan telah melakukan pembayaran lunas pada tanggal 17 September 2024 dikantor PT Tawwabiin Umroh Haji Plus secara tunai yang diterima oleh Fathul Qorib.
- Asyifah dan Tomaji (pasangan suami istri), mendaftar pada 12 Oktober 2024 untuk 2 orang dengan harga Rp.50 juta, dengan janji akan diberangkatkan pada Januari 2025 dan telah melakukan pembayaran pada tanggal 12 Oktober 2024 di kantor PT Tawwabiin Umroh Haji Plus secara tunai yang diterima oleh Shofiyatin.
Asyifah dan mendapatkan perlengkapan umrah berupa 4 koper warna biru dengan tulisan PT Tawwabiin Umroh Haji Plus N, 1 jilbab warna biru, 2 seragam batik warna biru.
- Mohammad Chafidz mendaftar pada 30 Oktober 2024 untuk 6 orang, dengan memilih paket dengan harga Rp 15 juta per orang, dan telah melakukan pembayaran uang muka pada tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Rp 45 juta dikantor PT Tawwabiin Umroh Haji Plus secara tunai yang diterima oleh Fathul Qorib. Mohammad Chafidz mendapatkan souvenir berupa celengan berbentuk ka’bah.
- H.M. Shodiq Mudzakir dan Zumaroh (pasangan suami istri), mendaftar pada 16 November 2024 untuk 2 orang dengan harga Rp 42 juta, dengan janji akan diberangkatkan pada April 2025, dan telah melakukan pembayaran lunas.
- Ali Mahfud dan Muzaroah (pasangan suami istri), mendaftar pada 18 November 2024 dengan memilih paket seharga harga Rp 42 juta untuk 2 orang dengan janji akan diberangkatkan pada April 2025, dan telah melakukan pembayaran lunas.
- Susilowiyadi mendaftar pada 25 November 2024 dengan memilih paket seharga Rp 48.400.000 untuk 2 orang dengan janji akan diberangkatkan pada Januari 2025, dan telah melakukan pembayaran lunas.
- Maulidia Maghfiroh dan Robin Agus Fajarai (pasangan suami istri), mendaftar pada 14 Desember 2024 dengan memilih paket seharga Rp 40 juta untuk 2 orang dengan janji akan diberangkatkan pada Februari 2025, dan telah melakukan pembayaran lunas.
- Fitri Handayani, mendaftar pada 31 Desember 2024 dengan memilih paket seharga Rp 45 juta untuk 3 orang, dengan janji akan diberangkatkan pada bulan Juli 2025 dan telah melakukan pembayaran lunas.
- Novita Dwi Suryaning Ati, mendaftar pada 27 Januari 2025 dengan memilih paket seharga Rp 50 juta untuk 3 orang dan telah melakukan pembayaran lunas.
- Riris Basyariyah, mendaftar sebanyak 18 orang dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp 390.400.000 yang dibayarkan secara transfer ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama PT Tawwabiin Umroh Haji Plus maupun secara tunai yang diterima oleh Fathul Qorib, dengan janji akan diberangkatkan antara bulan September 2024 sampai dengan Januari 2025.
- Kasmini, mendaftar pada tahun 2024 sampai dengan 2025 dengan membawa beberapa jamaah dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp.1.301.750.000, yang dibayarkan secara transfer kepada nomor rekening Bank Mandiri atas nama PT Tawwabiin Umroh Haji Plus maupun secara tunai dengan janji akan diberangkatkan pada Agustus 2025 sampai dengan November 2025.
Sejak Februari 2024 sampai dengan Januari 2025, Fathul Qorib telah melakukan serangkaian perbuatan yang sedemikian rupa atas setoran uang pendaftaran ibadah umrah yang diserahkan para korban pada rentang waktu sekira bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, yang disetorkan baik secara transfer ke nomor Rekening Bank Mandiri atas nama PT Tawwabiin Umroh Haji Plus maupun yang disetorkan secara tunai kepada Fathul Qorib.
Fathul Qorib mengambil sebagian uang tersebut yang selanjutnya dipindahkan ke rekening pribadinya. Uang setoran calon jemaah umrah tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, Fathul Qorib gunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar terlebih dahulu melalui PT Trust Umrah Travel Surabaya dan PT Gazzali Inti Internasional karena PT Tawwabiin Umroh Haji Plus tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama, membayar gaji karyawan, membiayai operasional kantor serta kepentingan pribadinya. (*)
Editor : Bambang Harianto