PT Weichuang Indonesia Packaging Kantongi Izin Fasilitas dari Bea Cukai
PT Weichuang Indonesia Packaging, perusahaan manufaktur kemasan plastik dan karton yang berlokasi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat. Izin ini merupakan yang pertama diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II di tahun 2026.
Penerbitan izin tersebut dilakukan setelah PT Weichuang Indonesia Packaging memaparkan rencana bisnisnya pada Selasa (20/1/2026). Pemaparan disampaikan langsung oleh Direktur PT Weichuang Indonesia Packaging, Wu Lilin, yang menjelaskan proses bisnis serta potensi dampak ekonomi perusahaan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bakhroni mengatakan, pemaparan ini merupakan tahapan penting dalam pengajuan fasilitas Kawasan Berikat untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait kegiatan usaha perusahaan.
“Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, izin Kawasan Berikat kakmi tetapkan hanya dalam waktu satu jam,” ungkap Bakhroni.
PT Weichuang Indonesia Packaging menanamkan investasi sebesar Rp40,09 miliar dan akan menyerap tenaga kerja secara bertahap, dengan prioritas tenaga kerja dalam negeri yang didominasi masyarakat sekitar.
“Dengan fasilitas ini, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta menjadi penggerak ekonomi di wilayah Ngawi dan sekitarnya,” ujar Bakhroni.
Bakhroni menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi bersama para pemangku kepentingan guna memastikan pemanfaatan fasilitas berjalan optimal, sesuai ketentuan, serta mendukung penerimaan negara dan pengawasan yang efektif. (*)
Editor : Redaksi