25 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Ambon di Maluku
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Ambon menindak 1.281 bungkus atau 25.620 batang rokok ilegal dalam operasi intensif yang digelar pada 18–25 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Maluku dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Namlea guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Provinsi Maluku.
Kepala Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga penerimaan negara.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan peredaran rokok di masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Operasi dilakukan melalui pemeriksaan pengiriman barang pada perusahaan jasa titipan serta operasi pasar di sejumlah wilayah, yakni Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu serta rokok tanpa pita cukai. Modus tersebut berpotensi menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
Bea Cukai Ambon memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 24.715.812. Terhadap para terduga pelaku, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 56.505.420 melalui mekanisme ultimum remedium.
Farid menegaskan, penindakan ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan distribusi dan peredaran barang kena cukai di Maluku agar penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga dan pelaku usaha yang patuh tidak dirugikan oleh praktik ilegal. (*)
Editor : Redaksi