Oknum Ditreskrimum Polda Jatim Diduga Lepas 3 Pemain Judol dengan Tebusan
Tim Jatanras Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan menangkap 3 orang terduga pemain judi online, yakni inisial N, B, dan R. Ketiganya ditangkap pada Selasa, 6 Januari 2026 di Desa Bonggang, Kecamatan Poncok, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
“Mereka ditangkap pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Bonggang. Pertama yang ditangkap ialah B. Setelah itu, dari pengembangan, ditangkaplah N dan R dalam satu rangkaian operasi,” ujar seorang Narasumber Lintasperkoro pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Setelah penangkapan itu, justru dia heran. Karena sehari setelahnya atau pada Rabu, 6 Januari 2026, inisial N, B, dan R sudah dipulangkan/dibebaskan. Muncul desas-desus, bahwa pemulangan terhadap 3 terduga pemain judi online tersebut dilakukan oleh oknum Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim)karena adanya dugaan uang tebusan.
Informasi kepada Lintasperkoro, nilai tebusan untuk pemulangan inisial N, B, dan R sebesar Rp 30 juta. Sumber Lintasperkoro tidak bisa menjelaskan detail, pemulangan terhadap inisial N, B, dan R apakah tidak cukup bukti, salah tangkap, atau memang diduga ditebus dengan Rp 30 juta.
“Isu yang berkembang liar di masyarakat sana, dipulangkan karena diduga ada tebusan uang itu,” ujarnya.
Demi keberimbangan informasi dari narasumber tersebut, Tim Lintasperkoro menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui saluran ponsel.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan. (*)
Editor : Redaksi