Dituntut 4 Tahun Penjara, Penambang di Bojonegoro Divonis 1 Tahun 6 Bulan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tambang ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro
Tambang ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro
grosir-buah-surabaya

Mulyono (54 tahun), warga Dusun Bakalan, Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, terbukti melakukan usaha tambang ilegal atau tanpa izin. Tambang ilegal yang dikelolanya berada di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Mulyono dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mulyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1  bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ucap Ika Dhianawati, selak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.

“Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara,” lanjut Ika Dhianawati.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Mulyono jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. 

Untuk diketahui, Mulyono melakukan usaha pertambangan tanah uruk di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Usaha tambang yang dilakukan Mulyono berawal pada Mei 2025. 

Mulyono mencari pemilik lahan/ penggarap lahan milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo yang berada di Desa Tebon. Lahan tersebut akan dijadikan area pertambangan tanah uruk. Pada pertengahan Juni 2025 pukul 18.30, terdakwa Mulyono menemui salah satu  pemilik/ penggarap lahan, yaitu Adif Ifron untuk melakukan negoisasi serta meminta izin melakukan penambangan tanah uruk.

Kepada pemilik/ penggarap lahan, Mulyono menyatakan, dengan dilakukan penambangan lahan tersebut akan diratakan sedalam 3 meter supaya tanah/ lahan milik bisa digunakan sebagai lahan pertanian. Selain itu, Mulyono menjanjikan memberikan uang sebagai konpensasi sebesar Rp 15.000 /per ritasenya  kepada pemilik lahan. Semua tawaarn ttersebut disetujui oleh Adif Ifron.

Setelah mendapatkan ijin dan persetujuan pemilik/ penggarap lahan tersebut, sekira bulan Juni tahun 2025, terdakwa Mulyono mulai beroperasi melakukan penambangan tanah urug, dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 6 orang, yaitu Jihan Yon Hanafi alias Oji sebagai pengawas atau mandor, Primanda Angga Nafatama sebagai cheker, Srihanto alias Han, dan Totok sebagai operator alat berat bego/backhoe, Sulkan sebagai pencari lahan yang ditambang, Rokim sebagai Helper (perbaikan jalan ketika rusak).

cctv-mojokerto-liem

Seluruh karyawan digaji oleh Mulyono, yang mempunyai hari kerja mulai senin sampai dengan Minggu. Waktu operasional tambang rata-rata 9 jam mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB. 

Tanah urug yang dijual oleh Mulyono per 1 dump truk atau ritasenya sebesar Rp 100.000. Pembayaran bisa secara tunai atau bisa transfer ke rekening milik Primanda Angga Nafatama. Rata Rata per harinya dapat melakukan pengisian sebanyak 50 sampai dengan 80 dum truk, sehingga dalam hal ini Mulyono mendapatkan pembayaran atas tanah uruk tersebut Rp 5.000.000 sampai dengan Rp. 8.000.000.

Dalam melakukan penambangan tanah uruk, Mulyono menggunakan alat berupa 1 unit ekscavator baket merek Kobelco SK-200 warna biru yang disewa dari Pujiono. Alat berat tersebut digunakan untuk mengeruk tanah di lokasi penambangan. 

Dan 1 unit ekscavator baket merek Kobelco SK-200 warna biru yang digunakan tersebut disewa dari Pujiono dengan harga perjam sebesar Rp 160.000, dan pembayarannya dilakukan setiap hari pada sore hari setelah penambangan selesai.

Mulyono melakukan kegiatan pertambangan tanah uruk di Desa Tebon telah beroperasi dari Juni 2025 sampai dengan Agustus 2025, dan telah melakukan penambangan kurang lebih seluas ½ ha yang seluruhnya lahan tersebut milik BBWS ( (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo yang merupakan tanah garapan milik saksi Adif Ifron seluas sekitar 7000 meter persegi.

Mulyono dalam kegiatan penambangan ilegal di Desa Tebon tidak dilengkapai dengan izin nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar dan izin, yaitu terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambanga Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Jasa Pengangkutan (IUJP), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan penjualan, dan IUP untuk Penjualan. Penambangan ilegal yang dilakukan Mulyono di Desa Tebon tersebut tanpa dilengkapi izin- izin tersebut. (*)