Polda Sumatera Selatan Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti pengoplosan LPG bersubsidi
Barang bukti pengoplosan LPG bersubsidi
grosir-buah-surabaya

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar press release pengungkapan tindak pidana pengoplosan dan penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi, Rabu (21/1/2026) siang.

Kegiatan berlangsung di ruang release Bidang Humas lantai basement Gedung Presisi Polda Sumatera Selatan dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas, Kompol I Putu Suryawan serta dihadiri jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Dalam pemaparannya, Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi LPG 12 kilogram hasil oplosan. Petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan satu unit mobil yang mengangkut 54 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. 

Pengembangan dilakukan ke sebuah gudang yang digunakan sebagai lokasi pengoplosan, di mana petugas mendapati para pelaku tengah melakukan pemindahan gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Sumatera Selatan menetapkan empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemodal, pemilik lahan, tukang oplos, hingga sopir angkutan. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksi ilegal tersebut sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan keuntungan jutaan rupiah per hari. 

cctv-mojokerto-liem

Dalam kasus ini, Polda Sumatera Selatan mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, dua unit kendaraan, serta sejumlah peralatan pengoplosan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan penegakan hukum guna melindungi hak masyarakat serta menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. (*)