Kejari Bangil Terima SPDP Kasus Tambang Ilegal di Kertosari

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ferry Hary Ardianto
Ferry Hary Ardianto
grosir-buah-surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kasus tambang ilegal jenis pasir batu (sirtu) tersebut diungkap oleh Polres Pasuruan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto ketika dikonfirmasi lintasperkoro, pada Rabu (1/4/2026). 

"SPDP kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari sudah kami terima," ujar Ferry panggilan akrabnya. 

Menurutnya,  berdasarkan isi SPDP yang diterima dari Polres Pasuruan, menyatakan kalau kasusnya masih dalam penyidikan.

Di lain kesempayan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Tipiter, Ipda M Haryayassin mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan saat melakukan penambangan ilegal diwilayah tersebut dan langsung diamankan petugas.

"Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada (09/03/2026) kemarin," ungkap Hary.

Kedua terduga pelaku yakni berinisial  M-Y (53 tahun), warga Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan S-A (31 tahun), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ipda M Haryayassin menambahkan, bahwa status tambang yang dikerjakan oleh kedua terduga pelaku diduga kuat tidak memiliki ijin yang cukup atau ijin usaha pertambangan.

"Untuk status tambang itu tidak memiliki ijin usaha pertambangan. Sehingga, kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut," tambahnya.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, Unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan juga mengamankan sejumlah alat berat milik tambang ilegal turut disita.

"Barang bukti yang kami sita ada dua, yakni, 1 unit excavator merk Sanny PC 200 dan 1 unit Excavator breaker Merk Volvo," ungkap Ipda M Haryayassin.

Kedua pelaku tambang ilegal dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 undang undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (dik)