Polres Pasuruan Buru Pemodal Tambang Ilegal di Desa Kertosari

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Truk yang diduga untuk mengangkut galian tambang ilegal berhasil diamankan Polres Pasuruan
Truk yang diduga untuk mengangkut galian tambang ilegal berhasil diamankan Polres Pasuruan
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan terus mengembangkan kasus tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penggerebekan di lokasi tambang serta mengamankan dua orang pekerja tambang berenisial MY (53 tahun), warga Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan SA (31 tahun), warga Kabupaten Pasuruan. 

Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan dan disangka dengan Pasal 158 jo pasal 35 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dua orang kita amankan. Mereka adalah pengurus tambang," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono pada lintasperkoro.com, pada Sabtu (4/4/2026).

Selain mengamankan dua orang pekerja tambang, Satreskrim Polres Pasuruan juga menyita dua alat berat jenis excavator. Pihaknya juga melakukan penutupan tambang ilegal atau tidak berizin yang berada di wilayah Desa Kertosari. 

"Masih terus kita kembangkan. Saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," imbuh Kapolres Pasuruan.

Terkait tidak diamankan pemilik alat berat dan pemodal tambang ilegal, Kapolres Pasuruan menegaskan lagi, kasus tersebut masih terus dikembangkan. 

"Penyidik masih menggali dan mencari bukti-bukti adanya keterlibatan pihaknya lain," jelas Kapolres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk mengungkap keberadaan tambang-tambang galian sirtu yang belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.

"Kita akan koordinasi dengan Pemkab Pasuruan soal tambang sirtu yang ada diwilayah Pasuruan," tandasnya.

Ia tegaskan, tidak ada kompromi bagi terduga pelaku yang merusak lingkungan serta merugikan daerah. 

"Kami akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan konteks deconstruction of crime-nya. Namun, jika ada laporan dari masyarakat mengenai operasi tambang yang diduga ilegal lainnya, kami juga akan mengambil tindakan," tegas Kapolres Pasuruan.

Perlu diketahui, dari hasil penyelidikan awal, diketahui aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan. Seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), sampai izin kegiatan eksplorasi, operasi produksi hingga pengelohan. Diduga pemodal tambang ilegal yang di gerebek polisi kawasan Desa Kertosari beberapa waktu lalu seorang oknum Kepala Desa (Kades) berenisial S. (Dik)