Polres Sukoharjo Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Dukuh Tengklik

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
SPBU yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo
SPBU yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo
grosir-buah-surabaya

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diungkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo. Pelangsir Pertalite bernama Haryanto melakukan aksinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.575.08, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Kronologi pengungkapan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite ini, pada Senin, 22 September 2025, sekira pukul 13.15 WIB, Dwi Rizki Utomo (anggota Satreskrim Polres Sukoharjo) beserta tim sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dwi Rizki Utomo melihat seseorang mengemudikan mobil Suzuki Carry warna putih nomor polisi (nopol) AB-8219-RF, yaitu terdakwa Haryanto bin Maryadi, sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, di dispenser/pulau nomor 3. 

Dalam pembelian BBM Pertalite tersebut, Haryanto menggunakan barcode MyPertamina dengan nomor polisi AB-1315-WC pada pukul 13.26 WIB, dan membeli sebanyak 45 liter BBM Pertalite. Setelah tangki penuh, mobil keluar dari SPBU dan berhenti di seberang jalan depan SPBU 44.575.08 sebentar. 

Haryanto melanjutkan perjalanan dan berhenti di lapangan Watubonang yang berjarak kurang lebih 250 meter dari lokasi SPBU di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal. Haryanto lalu memindahkan BBM Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam galon Le Minerale.

Dwi Rizki Utomo beserta tim langsung melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih, nopol AB 8219 RF sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Haryanto, sudah dimodifikasi, terdapat 1 pompa “Sanyo” modifikasi dengan selang warna biru di setiap katup di bak pickup mobil tersebut.

Pompa digunakan untuk menyedot BBM Pertalite dari tangki mobil ke galon Le Minerale kapasitas 15 liter. Di dalam bak mobil terdapat 30 galon Le Minerale kapasitas 15 liter/ galon, dengan rincian : 

5 galon Le Minerale @15 liter berisi BBM Pertalite dengan total 75 liter ; 

25 galon Le Minerale masih kosong ; 

3 barcode MyPertamina dengan berbagai nopol yang dibawa oleh Haryanto, salah satu barcode diantaranya digunakan pada saat kejadian.

Hasil rekaman CCTV di SPBU di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal dan riwayat pembelian dari mesin EDC SPBU didapati bahwa Haryanto melakukan pengisian sebanyak 1 kali pada Senin, 22 September 2025 pada pukul 13:19:46 WIB, menggunakan barcode nopol AB-1315-WC. Atas bukti awal tersebut, Haryanto beserta tim mengamankan barang bukti berupa : 

1 unit mobil Suzuki Carry, warna putih beserta STNK.

5 galon Le Minerale 15 liter berisi BBM penugasan Pertalite dengan total 75 liter.

25 gallon Le Minerale 15 liter kosong ; 

1 Sanyo modifikasi dengan selang warna biru di setiap katup ; 

1 terpal warna hitam ; 

3 barcode MyPertamina dengan nopol berbeda; 

Haryanto telah melakukan BBM Pertalite disubsidi Pemerintah dengan modus sebagaimana terurai di atas sejak awal Februari 2025 hingga Senin, 22 September 2025. BBM Pertalite tersebut dijual secara ecer di rumahnya dengan lebih mahal, yaitu Rp12.000/ liter.

Perbuatan Haryanto melakukan pembelian BBM Pertalite yang disubsidi Pemerintah, kemudian dijual bebas lebih mahal merupakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan hukum, yakni penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara yakni mengakibatkan penyimpangan alokasi jenis BBM Khusus Penugasan. 

Haryanto pun diproses hukum di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sidang yang dipimpin oleh Deni Indrayana memutuskan, bahwa Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dan melanggar pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haryanto bin Maryadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 7 juta paling lama dibayarkan dalam waktu 10 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda.

"Jika hartanya tidak mencukupi diganti dengan pidana pengganti denda berupa pidana penjara selama 7 hari," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026. (*)