Seorang Pemuda Desa Sukowidodo Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Reporter : -
Seorang Pemuda Desa Sukowidodo Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung
Tersangka yakni SCS dan barang bukti
advertorial

Setelah dilakukan pengintaian, satu orang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Dua Pemuda tersebut diketahui kedapatan memiliki Narkoba jenis Shabu – Shabu dan Pil Double L.

Tersangka di tangkap di rumahnya masuk Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan pil double L, lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan Tersangka pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 10.40 Wib di rumahnya,” jelasnya, Jumat (25/08/2023).

Tersangka yakni SCS (31 tahun) tahun yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa paket jenis sabu dan ribuan Pil Daouble L.

Baca Juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

“Modus operandi Tersangka menyimpan shabu dan mengedarkan Pil double L, cara transaksi pil double L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau,” terangnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu, pil double L sebanyak 58.000  (lima puluh delapan ribu) buitr yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) botol plastik warna putih masing – masing tiap botol berisi 1000 (seribu) butir pil double L, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 ( satu) bungkus bekas rokok LA, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah alat bong dari botol plastik, 1 (satu) buah ATM bank BRI, uang tunai sebesar Rp. 72.000,- merupakan sisa hasil upan mengambil ranjauan pil double L dan memasang ranjauan pil double L, 1 (satu) buah kardus yang tertutup plastik warna hitam, 1 (satu)  buah karung sak beserta plastik warna hitam, 1(satu) buah HP, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam,” sambung Mujiatno.

Baca Juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang - undang berdasarkan undang - undang nomor 6 tahun 2023,” pungkasnya. (Kin)

Editor : Syaiful Anwar