Satnarkoba Polres Tulungagung Menangkap Seorang Warga Desa Bangoan

Reporter : -
Satnarkoba Polres Tulungagung Menangkap Seorang Warga Desa Bangoan
YP alias BENJOT beserta barang bukti
advertorial

Satresnarkoba Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu.

Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 13.45 Wib di rumahnya.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 5 (lima) paket shabu dengan berat kotor total 2,18 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 (satu) buah tutup bong shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, Uang Tunai Rp.155.000,-  (seratus lima puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga) buah korek Api dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Warna Cream.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Endro Purwandi mengatakan, Satnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan pada terduga pengedar atas nama terlapor YP alias BENJOT berdomisili Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

“Tersangka ditangkap oleh petugas di rumahnya Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, yang sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,” terangnya.

Dalam aksinya tersangka menjual dan mengedarkan shabu, pada saat digeledah dari tersangka ditemukan 5 (lima) paket shabu dengan berat kotor total 2,18 gram.

Baca Juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya. (Gik)

Editor : Syaiful Anwar