Kepala Desa Drokilo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kepala Desa Drokilo (pakai rompi)
Kepala Desa Drokilo (pakai rompi)
grosir-buah-surabaya

Sutrisno selaku Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menyandang status tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Senin (4/5/2026).

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, Sutrisno keluar dari ruang Kejari Bojonegoro memakai masker dan rompi tahanan Kejari Bojonegoro warna pink. Tidak ada sepatah katapun terucap dari bibir Sutrisno saat digiring ke mobil tahanan Kejari Bojonegoro.

Sutrisno ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari ke depan, sejak 4 Mei hingga hingga 23 Mei 2026.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful mengatakan, STR (Sutrisno) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 hingga 2022 dan pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes Desa Drokilo tahun 2024. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,47 miliar.

"Penanganan perkara ini sejak awal tahun 2024. Naik ke tahap penyidikan pada Mei 2025. Setelah cukup bukti, STR jadi tersangka," kata Inal Zainal Saiful kepada wartawan di kantor Kejari Bojonegoro pada Senin, 4 Mei 2026.

Perbuatan yang dilakukan Sutrisno yaitu dengan menguasai pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dikelola Tim Pelaksana Kegiatan Desa Drokilo. Sutrisno juga mengambil alih peran Bendahara Desa Drokilo dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa dalam APBDes 2024.

Akibatnya, pelaksanaan kegiatan di Desa Drokilo tidak terealisasi, bahkan ada yang fiktif. Kejari Bojonegoro yang mendapat informasi pengelolaan Dana Desa tersebut lalu melakukan penyelidikan.

"Setelah alat bukti cukup, dijadikan tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro. (*)