Mantan Kaur Keuangan Desa Sumberberas Korupsi Anggaran APBDes

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Sidang Gilang Intan Purnama Sari di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
Sidang Gilang Intan Purnama Sari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Gilang Intan Purnama Sari (34 tahun) selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sumberberas tahun 2020 sampai dengan 2021, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Menyatakan Terdakwa Gilang Intan Purnama Sari tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil lelang tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Selain pidana penjara, Gilang Intan Purnama Sari juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 498.911.100 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan, Gilang Intan Purnama Sari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gilang Intan Purnama Sari sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Denda Rp 200 juta subsidair 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 498.911.100.

Dalam perkara ini, Gilang Intan Purnama Sari ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi karena menylahgunakan pengelolaan anggaran desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Hasil penyidikan Kejari Banyuwangi, total dana yang seharusnya disetorkan dari BUMDes Sumberberas mencapai lebih dari Rp 254 juta. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 169 juta yang tercatat masuk ke rekening Desa Sumberberas. Sisanya Rp 50 juta tidak disetorkan ke kas Desa Sumberberas. (*)