Tampung Timah dari Tambang Ilegal, Johan Sobri Dipidana 1 Tahun Lebih

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Timah
Timah
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat menangkap Johan Sobri bin Rosidi setelah diketahui membeli timah dari tambang ilegal. Johan Sobri ditangkap di rumahnya beserta barang bukti timah yang dibeli dari penambang timah ilegal.

Kasus ini terungkap berawal pada Senin 22 Desember 2025 sekira jam 21.00 WIB, Abu dan Delvega selaku anggota Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penampungan dan pembelian pasir timah di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Selanjutnya Abu dan Delvega langsung mendatangi rumah Johan Sobri yang berada di Desa Simpang Gong. 

Saat itu, Abu dan Delvega melihat Johan Sobri yang hendak keluar dari rumahnya, namun dihentikan dengan cara menanyakan terkait penampungan serta pembelian pasir timah. Johan Sobri mengakui bahwa dia ada menampung pasir timah serta membeli pasir timah di rumahnya. 

Johan Sobri langsung menunjukan kepada Abu dan Delvega pasir timah yang ditampung dan ditemukan pasir timah sebanyak 5 karung. 

Johan Sobri menjelaskan bahwa pasir timah yang disimpan di rumahnya tersebut adalah hasil dari membeli pasir timah dari masyarakat dengan cara masyarakat datang ke rumah Johan Sobri dengan membawa pasir timah. Kemudian Johan Sobri menimbang pasir timah tersebut. 

Johan Sobri membayar dengan harga mulai Rp 130.000 sampai dengan Rp 170.000 per kg. Setelah itu, Abu dan Delvega menanyakan perizinan dari kegiatan Johan Sobri dalam melakukan penampungan serta pembelian pasir timah. Namun Johan Sobri tidak bisa menunjukan perizinan terkait kegiatan menampung serta membeli pasir timah yang membuat Johan Sobri beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Timah nomor 0469/Tbk/UM-3020/25-S3.4.1 tanggal 27 Januari 2026 tentang pengujian SN biji timah kode sampel Johan Sobri dengan hasil SN 61,82, berat 102.6 kg.

Johan Sobri kemudian duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Muntok. Sidang vonis terhadap Johan Sobri digelar pada Rabu, 15 Apil 2026.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Johan Sobri bin Rosidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menampung mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Budi Chandra Permana selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muntok. (*)