Kasus Kepala Desa Tirem di Polres Gresik Disebut Beres, Sudah Dimediasi
Kasus dugaan penggelapan objek fidusia antara Kepala Desa Tirem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, berinisial S, dengan pihak Mega Finance Cabang Waru, Kabupaten Sidoarjo, dikabarkan telah selesai melalui proses mediasi di Polres Gresik. Pihak inisial S selaku Kepala Desa (Kades) Tirem telah melunasi cicilannya di Mega Finance Cabang Waru.
“Itu cicilannya sudah lunas. Dan sudah selesai kasusnya. Kedua belah pihak sudah dipertemukan di Polres Gresik. Ditangani Unit Tipidter Polres Gresik. Penyidiknya bernama Siswanto,” ungkap seorang intenal yang jadi narasumber Lintasperkoro pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dijelaskannya, pihak Mega Finance dikabarkan telah mencabut laporannya. Pencabutan laporan diwakili oleh Kepala Cabang Mega Finance Cabang Waru.
“LP (Laporan Polisi) yang pertama atas nama Febby Julian. Oleh Polres Gresik diubah jadi Kepala Cabang sebagai Pelapornya, dan telah dicabut. Saat mediasi di Polres Gresik, Febby Julian sebagai pelapor pertama tidak dilibatkan. Hanya Kepala Cabang Mega Finance dan pihak Kades inisial S bersama pengacaranya,” katanya.
Penyelesaian kasus Kepala Desa Tirem inisial S dengan Mega Finance Cabang Waru di Polres Gresik juga diakui oleh Rizki Valdi, yang mengatakan sebagai saudara dari inisial S.
“Kasus e udah lama itu udah beres,” katanya kepada Lintasperkoro pada Selasa, 12 Mei 2026. Dia juga meminta agar Redaksi Lintaspekoro menghapus postingan yang berjudul “Nasib Kepala Desa Tirem Gresik di Ujung Tanduk” yang diunggah pada Senin, 11 Mei 2026.
“Bos boleh gk dihabus postingane lurah Tirem itu ..saudaraku,” pintanya.
Siswanto selaku Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik saat dimintai tanggapannya tentang pencabutan laporan tersebut tidak memberikan jawaban secara gamblang. Dia hanya meminta agar pelapor pertama kali terhadap Kades inisial S, yaitu Febby Julian, menghadapnya di Kantor Polres Gresik.
“Pak Feby diajak ke kantor saja,” kata Siswanto tanpa menjelaskan lebih lanjut terkait ada tidaknya pencabutan surat laporan Polisi oleh Febby Julian pada Selasa, 12 Mei 2026.
Untuk diketahui, Febby Julian Remedial Officer Mega Finance Cabang Waru melaporkan inisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Tirem ke Polres Gresik. Laporan teregister nomor : LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia). Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50.000.000.
Objek fidusia yang diduga dialihkan, digadaikan, atau disewakan oleh inisial S yaitu 1 unit Toyota Fortuner VRZ tahun 2021, warna putih.
Dalam proses laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor : B/SPDP/49/II/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 24 Februari 2026. SPDP tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. (*)
Editor : Bambang Harianto