Zaenal Aripin Disebut Tumbal, Ada Bos BBM yang Belum Diungkap Polres Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti baby tank berisi solar subsidi yang diamankan Satreskrim Polres Gresik
Barang bukti baby tank berisi solar subsidi yang diamankan Satreskrim Polres Gresik
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resort (Polres) Gresik melalui Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Satreskrim) patut diapresiasi atas pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Dalam ungkap kasus ini, 1 orang jadi tersangka.

Nama tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi ialah Zaenal Aripin (46 tahun). Zaenal Aripin ditetapkan tersangka seiring dengan diterbitkannya laporan Polisi nomor : LP/A/9/IV/2026 tertanggal 14 April 2026. Kemudian terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : B/SPDP/74/IV/RES.5.2./2026/Satreskrim, tanggal 14 April 2026. 

Satreskrim Polres Gresik menerapkan sangkaan pasal terhadap Zaenal Aripin ialah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indoensia (RI) nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Yahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam kasus BBM subsidi ilegal ini, barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Gresik diantaranya 19 baby tank kapasitas 1000 liter, yang berisi solar subsidi kurang lebih 17 ribu liter. Kemudian 2 unit mesin diesel untuk menyedot solar, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, penyalahgunaan BBM subsidi yang diungkap jajarannya pertama berada di gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Di gudang tersebut, ditemukan kurang lebih 9000 liter Solar subsidi di dalam 10 baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.

Kemudian lokasi penimbunan BBM subsidi yang kedua berada di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Disitu, ditemukan 8000 liter solar subsidi di dalam 9 baby tank kapasitas 1000 liter.

Setelah mengamankan barang bukti, Zaenal Aripin lalu ditangkap di tempat kost-nya yang beralamat di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Namun, Zaenal Aripin disebut hanya sebagai tumbal dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang diungkap Polres Gresik. Menurut seorang narasumber lintasperkoro yang sering berkecimpung dalam bisnis BBM, ada bos besar yang jadi pemodal dan juga sering mendapat PO (purchase order) dalam bisnis Solar subsidi yang melibatkan Zaenal Aripin.

"Bos besarnya belum diungkap ke publik. PO datang dari pabrik di wilayah Gresik. Sekarang, beranikah Polres Gresik mengungkap perusahaan yang membeli Solar dari Zaenal Aripin," katanya pada Senin, 4 Mei 2026.

Menurut dia, Zaenal Aripin tidak mungkin bermain sendiri dalam bisnis solar ilegal di Gresik. Ada aktor-aktor lain yang mengendalikan Zaenal Aripin. Aktor tersebut yang mengendalikan mulai dari pembelian Solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menggunakan heli (sebutan truk yang tangkinya dimodifikasi untuk mengangsu Solar di SPBU), distribusinya ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan solar, hingga keamanan di lapangan.

"Sudah mahfum jika aktor utamanya tidak diungkap. Yang ditumbalkan ialah anak buahnya. Kawal saja sampai ke dakwaan di Pengadilan, nanti akan terbuka cara main jaringan Zainal ini," ujarnya. (*)