Polres Luwu Utara Bubarkan Arena Sabung Ayam di Salassa
Arena sabung ayam yang biasanya ramai dengan sorak para penonton dan pemainnya, tiba-tiba berubah jadi arena adu lari. Kehadiran Tim Resmob Polres Luwu Utara ke arena perjudian sabung ayam di area perkebunan, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, membuat para penonton dan pemain judi sabung ayam berhamburan.
Saat tiba di arena sabung ayam, Tim Resmob Polres Luwu Utara mendapatkan barang bukti berupa 4 ekor ayam jantan yang telah digunakan dalam sabung ayam dan uang tunai sebesar Rp 1.390.000. Sedangkan pemainnya berhasil kabur.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara,” Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana,.
Menurutnya, pembubaran arena judi sabung ayam tersebut dilakukan setelah Polres Luwu Utara menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung Dantim Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Syarifuddin bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Saat personel tiba dan melakukan penyergapan, para pemain judi sabung ayam panik dan langsung melarikan diri secara serentak meninggalkan lokasi. Bahkan, sejumlah pelaku nekat berenang menyeberangi sungai demi menghindari kejaran petugas.
Kegiatan pembubaran arena judi sabung ayam tersebut berakhir sekitar pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. (*)
Editor : Redaksi