Penipuan Arisan GET Hebohkan Kota Madiun
Kota Madiun dihebohkan dengan penipuan arisan GET 5 Juta, GET 22 Juta, GET 25 juta dan lelang arisan get. Owner/ penyelenggara arisan tersebut ialah Intang Reta Asitha.
Intang Reta Asitha selaku penyelenggara / owner arisan jenis arisan GET 5 Juta, GET 22 Juta, GET 25 juta dan lelang arisan get menawarkan kepada peserta arisan melalui nomor Whatsapp Intang Reta Asitha 0856-4949-4445 dengan chat secara pribadi ataupun chat di group whatsapp, yang berisi Lelang Arisan GET dengan menyertakan jumlah uang lelang, jumlah pembayaran dan tanggal pencairan.
Sedangkan untuk Arisan GET dengan menyertakan jumlah uang arisan, urutan tanggal pencairan dan nama anggota arisan dengan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan pembayaran arisan sesuai kemampuan anggota.
Yuni Listyani alias Mami Resha, Dea Ananda Putri, Fernando Insyatera alias Fananda, dan Arafah Saiful alias Ara, sepakat untuk ikut arisan GET dan arisan Lelang Arisan GET. Kemudian Intang Reta Asitha selaku owner memasukan Yuni Listyani alias Mami Resha, Dea Ananda Putri, Fernando Insyatera alias Fananda, dan Arafah Saiful alias Ara dan ke group WhatsApp yang dibuat Intang Reta Asitha sesuai jumlah GET yang diikuti.
Arisan GET 5 Juta, GET 22 Juta, GET 25 diselenggarakan dengan jumlah nominal uang dan peserta arisan yang telah ditentukan oleh Intang Reta Asitha selaku owner. Peserta diwajibkan membayar setiap minggu, setiap 2 minggu dan setiap bulannya dengan jumlah yang dibayarkan berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan antara peserta dengan Intang Reta Asitha dengan cara peserta arisan mentransfer ke rekening BRI 388-80103-5235-538 atas nama Intang Reta Asitha.
Intang Reta Asitha menulis rinci dan dibagikan ke group Whatsapp yang diikuti peserta dan peserta arisan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan jatuh tempo tanggal pembayaran mendapatkan arisan GET tersebut dengan cara ditransfer lewat rekening BRI 388-80103-5235-538 atas nama Intang Reta Asitha ke rekening peserta arisan GET tersebut sesuai dengan jumlah arisan GET yang di ikuti peserta.
Semisal arisan GET 15 juta di ikuti oleh 11 orang, maka setiap peserta harus membayar setiap bulannya berkisar antara Rp 2.000.0000 dan paling sedikit Rp 1.000.000 selama 11 kali. Setelah tanggal pencairan, peserta akan mendapatkan hadiah atau uang sebesar Rp 15.000.000.
Sedangkan lelang arisan GET adalah arisan GET yang dijual Intang Reta Asitha selaku owner kepada peserta arisan/ orang lain yang bukan peserta arisan GET dengan dijanjikan keuntungan yang jumlahnya ditentukan oleh Intang Reta Asitha dengan cara peserta arisan mentransfer ke rekening BRI 388-80103-5235-538 atas nama Intang Reta Asitha.
Intang Reta Asitha menulis rinci dan dibagikan ke group Whatsapp yang diikuti peserta. Peserta arisan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan jatuh tempo tanggal pembayaran mendapatkan Lelang arisan GET dengan cara ditransfer lewat rekening BRI 388-80103-5235-538 atas nama Intang Reta Asitha ke rekening peserta Lelang arisan GET.
Semisal Intang Reta Asitha menjual Lelang arisan GET Rp 15 juta kepada peserta dengan harga Rp 7 juta, maka saat jatuh tempo peserta mendapatkan keuntungan Lelang arisan GET yang dijual tersebut sebesar Rp 15 juta.
Yuni Listyani alias Mami Resha, Dea Ananda Putri sejak bulan September 2024 sampai dengan Desember 2024 mengikuti arisan GET tersebut. Lelang arisan GET yang diselanggarakan Intang Reta Asitha selaku owner dilaksanakan di Angkringan Jalan Baru, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, menerima transfer uang pembayaran arisan GET 5 juta, arisan GET 22 juta dan arisan GET 25 juta.
Lelang arisan GET dari rekening BRI atas nama Yuni Listyani untuk peserta arisan atas nama Yuni Listyani alias Mami Resha dan Dea Ananda Putri ke rekening BRI atas nama Intang Reta Asitha yang besarnya untuk masing-masing arisan GET tersebut. Lelang arisan GET sudah tidak diingat secara pasti dengan total keseluruhan pembayaran arisan GET tersebut dan Lelang arisan GET untuk Yuni Listyani alias Mami Resha sebesar Rp 63.400.000.
Sedangkan Dea Ananda Putri sebesar Rp 38.150.000 dengan jatuh tempo untuk Yuni Listyani menerima uang arisan GET 5 juta dari Intang Reta Asitha selaku owner pada tanggal 5 Mei 2025, arisan GET 22 juta pada 8 September 2025, dan Lelang Arisan GET Lelang Arisan GET pada 8 Mei 2025, 8 Juni 2025, 8 Juli 2025, Agustus 2025.
Sedangkan Dea Ananda Putri menerima uang arisan GET 5 juta dari Intang Reta Asitha selaku owner pada tanggal 8 Mei 2025, arisan GET 22 juta pada 8 September 2025.
Fernando Insyatera alias Fananda mengikuti Lelang arisan arisan GET yang diselanggarakan Intang Reta Asitha di Angkringan Jalan Baru, Kelurahan Manisrejo, tersebut menerima transfer uang pembayaran Lelang arisan GET pada 23 Oktober 2024 sebesar Rp 9.000.000, 12 Januari 2025 sebesar Rp 9.800.000, 19 Januari 2025 sebesar Rp 11.000.000, dan 25 Januari 2025 sebesar Rp 9.000.000. Total keseluruhan Lelang arisan Get sebesar Rp 38.800.000 dengan jatuh tempo Fernando Insyatera menerima uang Lelang arisan GET dari Intang Reta Asitha pada 7 November 2024, 19 Januari 2025, 21 Februari 2025, Mei 2025, 8 Februari 2025.
Arafah Saiful mengikuti Lelang arisan arisan GET 22 juta, arisan GET 25 juta yang diselanggarakan Intang Reta Asitha di Angkringan Jalan Baru, Keluraha Manisrejo, menerima transfer uang pembayaran arisan GET 22 juta, arisan GET 25 juta, dan arisan GET 25 juta dan Lelang arisan GET dari rekening BCA atas nama Arafah Saiful ke rekening BRI atas nama Intang Reta Asitha pada Oktober 2024 sebesar Rp 400.000, Desember Rp 225.000, dan November 2024 sebesar Rp 2.200.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.825.000, dengan jatuh tempo Fernando Insyatera menerima uang arisan GET tersebut dari Intang Reta Asitha pada tanggal 25 Februari 2025.
Sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran uang arisan GET tersebut dan Lelang arisan GET, Intang Reta Asitha selaku owner tidak memberikan uang arisan GET tersebut dan Lelang arisan GET kepada Yuni Listyani, Dea Ananda Putri, Fernando Insyatera, dan Arafah Saiful. Uang arisan GET tersebut dan Lelang arisan GET telah Intang Reta Asitha pergunakan untuk kepentingan pribadi Intang Reta Asitha tanpa seizin Yuni Listyani, Dea Ananda Putri, Fernando Insyatera, dan Arafah Saiful selaku pemilik uang arisan tersebut.
Akibat perbuatan Intang Reta Asitha, peserta arisan GET tersebut dan Lelang arisan GET mengalami kerugian sebesar Rp 128.175.000.
Para korban kemudian melaporkan Intang Reta Asitha ke Polres Madiun Kota. Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Madiun. Intang Reta Asitha duduk sebagai Terdakwa.
Dan pada Selasa, 5 Mei 2026, Intang Reta Asitha divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Putu Bisma Wijaya selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun menyatakan, terdakwa Intang Reta Asitha binti Yuli Heru Andi Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 126 ayat (1) Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*fin)
Editor : S. Anwar