Kinerja Polres Mojokerto Mandul untuk Tegakkan Hukum di Tambang Ilegal
Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto dalam menegakkan aturan terhadap pelaku tambang galian c ilegal bisa jadi mandul. Hal ini terbukti dari adanya tambang galian c ilegal yang beroperasi di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Tambang galian c ilegal yang dikelola Agus tersebut telah merusak lingkungan, irigasi pertanian, dan juga jalan. Meski begitu, keberadaan tambang ilegal di Desa Pekukuhan tersebut tak tersentuh aturan hukum oleh Polres Mojokerto.
Petani Desa Mojotamping yang merasa geram karena ada pembiaran aktivitas tambang ilegal oleh Polres Mojokerto, kemudian mendatangi lokasi tambang tersebut.
Kedatangan puluhan petani Desa Mojotamping tersebut seakan jadi puncak kekecewaan terhadap Polres Mojokerto yang seharusnya mengayomi mereka. Nyatanya, saat lahan pertanian mereka di orat arit oleh penambang galian c ilegal, Polres Mojokerto diam.
"Kami menolak adanya galian ilegal. Dan kami mendesak agar alat berat dikeluarkan hari ini juga," tegas Sultoni, salah seorang petani yang mendatangi lokasi tambang ilegal di Desa Pekukuhan pada Rabu (11/3/2026).
Mendapat ancaman dari petani, alat berat berupa excavator yang saat itu sedang menjalankan galian c di Desa Pekukuhan segera menghentikan aktivitas tambangnya. Excavator tersebut oleh operatornya dibawa keluar dari lokasi lahan tambang galian c ilegal di Desa Pekukuhan.
"Galian C ini merusak irigasi Dusun Sumberpandan, Desa Mojotamping. Kalau diteruskan pasti rusak. Akhirnya petani Desa Mojotamping semua terdampak tanahnya tandus, tidak bisa ditanami lagi," ujar Sultono bersama dengan puluhan petani dan mahasiswa sambil membentangkan banner bertuliskan 'Tutup Lokasi Galian C Ilegal yang Bisa Merusak Pengairan Petani'.
Tambang galian C ini memang masuk Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Namun menurut Sultoni, penggalian menggunakan alat berat mengancam saluran irigasi untuk lahan pertanian di Desa Mojotamping.
Dijelaskan Sultoni, tambang galian c ilegal di Desa Pekukuhan telah beroperasi selama beberapa hari yang lalu. Cara penambangan tanpa memperhatikan lingkungan dan kaedah pertambangan yang benar.
Petani Desa Mojotamping yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang galian c di Desa Pekukuhan makin meluas ke lahan pertanian mereka, kemudian menggelar rapat. Hasil rapat menyepakati bahwa tambang galian c di Desa Pekukuhan harus dihentikan.
Sultoni berharap kepolisian dalam hal ini Polres Mojokerto tidak diam saja. Dia mendesak agar Polres Mojokerto turun ke lokasi untuk memastikan galian C ilegal di Desa Pekukuhan tak lagi beroperasi.
"Saat galian operasi, masyarakat rapat, semua sepakat menolak karena irigasi khawatir rusak. Namun, pengusaha tetap melanjutkan penggalian. Warga akhirnya tak terima dan melakukan aksi ini," ungkapnya.
Selain Sultoni dan puluhan petani lainnya, turut serta dalam aksi penolakan tambang ilegal di Desa Pekukuhan ialah Kepala Desa (Kades Mojotamping) Sumanan.
Sumanan heran, penolakan warganya diabaikan oleh pengusaha tambang galian c.
"Lokasi ini pernah ditambang secara liar tahun 2023 oleh pengusaha berbeda. Ketika itu, masyarakat menolak keras. Kali ini, kasus serupa terulang. Para petani Dusun Sumberpandan, Desa Mojotamping telah membuat surat pernyataan menolak galian C ilegal ini. Kami pun memberikan dukungan. Karena saya menuruti kehendak masyarakat. Semua kegiatan ini dari awal tidak pernah menghubungi desa. Kegiatan ini tadi jangan sampai anarkis, jangan ada yang dirugikan. Saya putuskan tarik saja (ekskavator dikeluarkan paksa)," jelas Kades Mojotamping. (*)
Editor : Redaksi