3 Debt Collector Mandiri Tunas Finance Banyuwangi Dipenjara 10 Bulan
Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara, ketiganya merupakan Debt Collector PT Skanon Bintang Surya yang merupakan pihak eksternal dari PT Mandiri Tunas Finance, dihukum dengan pidana penjara selama 10 bulan pada Selasa, 23 Juni 2026. Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi setelah terbukti melakukan pemerasan dengan korbannya bernama Suhartini.
I Gede Purnadita selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan, bahwa Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara terbukti melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana jo. pasal 20 huruf c KUHPidana.
Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara beruntung karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kasus pemerasan ini bermula pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 16.15 WIB, Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara, yang merupakan petugas Debt Collector dari PT Skanon Bintang Surya datang ke rumah Suhartini yang beralamat di Dusun Purworejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara masuk ke ruang tamu rumah Suhartini dan memperkenalkan diri sebagai karyawan eksternal PT Mandiri Tunas Finance tetapi tanpa menunjukkan surat tugas dan suratsurat resmi lain dari PT Mandiri Tunas Finance.
Maksud kedatangan Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara untuk menagih keterlambatan pembayaran angsuran 1 unit mobil All New Brio Satya tahun 2019 nomor polisi (nopol) P 1681 WI kepada Suhartini. Suhartini mempersilahkan Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara, duduk.
Setelah itu, Suhartini menyampaikan bahwa Suhartini akan membayar angsuran mobil tersebut pada esok hari. Karena pada saat itu sudah sore. Tetapi Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara, memaksa Suhartini untuk membayar angsuran tersebut saat itu juga.
Suhartini tetap bersikeras akan membayar angsuran tersebut esok hari. Reza Dewantara meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari mobil tersebut dengan alasan untuk diperiksa apakah STNK tersebut sama dengan mobil yang diparkir di garasi rumah Suhartini.
Suhartini membangunkan Ayu Putri Hartika yang sedang tidur untuk meminta STNK 1 unit mobil All New Brio Satya nopol P 1681 WI untuk ditunjukkan kepada Reza Dewantara. Setelah itu Suhartini keluar kamar diikuti oleh Ayu Putri Hartika.
Setelah di ruang tamu, Ayu Putri Hartika melihat Suhartini menyerahkan STNK kepada Reza Dewantara. Reza Dewantara memeriksa STNK tersebut. Kemudian Reza Dewantara menyerahkan STNK tersebut kepada Ali Fikri alias Opik.
Reza Dewantara meminta kunci kontak mobil tersebut kepada Suhartini. Suhartini mengambil kunci kontak mobil tersebut di meja dalam rumah. Kunci kontak mobil tersebut diserahkan kepada Reza Dewantara yang kemudian Reza Dewantara menyerahkan kunci kontak mobil tersebut kepada Ali Fikri alias Opik.
Setelah itu Reza Dewantara dan Ali Fikri alias Opik keluar ruang tamu menuju ke garasi tempat 1 unit mobil tersebut terparkir. Saat di teras rumah, Ayu Putri Hartika melihat Ali Fikri alias Opik dan Reza Dewantara mengecek mobil tersebut. Ayu Putri Hartika berjalan menuju mobil tersebut untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut. Setelah itu Saksi Ayu Putri Hartika dan Suhartini kembali ke ruang tamu rumah karena Ali Fikri alias Opik dan Reza Dewantara menuju ke ruang tamu rumah.
Saat di dalam ruang tamu rumah, Suhartini dan Ayu Putri Hartika meminta kembali kunci kontak dan STNK mobil tersebut, namun tidak diberikan oleh Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara. Yang mana pada saat itu, Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara memaksa dengan membentak-bentak dengan suara keras agar Suhartini membayar angsuran mobil tersebut.
Suhartini tetap bersikeras akan membayar angsurannya esok hari. Karena Suhartini bersikeras akan membayar angsurannya esok hari, Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman, dan Reza Dewantara, memaksa untuk membawa mobil tersebut dan mengatakan bahwa mobil harus dibawa nanti diurusi di Mandiri Finance.
Suhartini berkata, “Mobil jangan dibawa. Besok saya urusi di Mandiri Finance.”
Reza Dewantara keluar dari ruang tamu dan menuju mobil tersebut untuk membawanya karena Reza Dewantara telah memegang kunci kontak mobil dan STNK mobil tersebut.
Suhartini kemudian bertanya kenapa mobilnya dibawa, lalu Fathorrahman alias Rahman berdiri dan menyodorkan surat penyerahan mobil untuk ditandatangani oleh Suhartini. Tetapi Suhartini menolak.
Fathorrahman berkata, “Ayo bu. Sekarang bisa enggak bisa sekarang juga ikut ke Polsek Tegaldlimo atau ke kantor Mandiri. Kalau tidak mau, saya ajak besok harus ke kantor Mandiri.”
Karena takut, Suhartini mengiyakannya.
Setelah itu, Ali Fikri alias Opik dan Fathorrahman alias Rahman keluar dari rumah Suhartini tanpa pamit. Suhartini, Ayu Putri Hartika dan Hari Esthiyono juga keluar rumah dan mendapati bahwa mobil tersebut sudah tidak ada di garasi rumah Suhartini.
Pada Selasa 25 Maret 2025 sekira jam 11.00 WIB, Hari Esthiyono dengan didampingi oleh tetangganya yang bernama Bendo Exmaini datang ke kantor Mandiri Finance. Sekira jam 12.30 WIB, Hari Esthiyono dan Bendo Exmaini sampai di kantor Mandiri Finance Banyuwangi.
Hari Esthiyono dan Bendo Exmaini bertemu dengan Karyawan Mandiri Tunas Finance yang diketahui bernama Gurindro Laksono. Hari Esthiyono bertanya kepada Gurindro Laksono terkait kendaraan yang diambil oleh Ali Fikri Fathorrahman alias Rahman dan Reza Dewantara dan penyelesaian tunggakan.
Gurindro Laksono menghubungi Abdul Kadir selaku Direktur PT Skanon Bintang Surya. Tidak lama kemudian, datang 2 orang dari pihak eksternal yang merupakan pihak eksternal dari kantor yang sama dengan Fathorrahman alias Rahman dan Reza Dewantara, yakni PT Skanon Bintang Surya.
Gurindro Laksono meninggalkan lokasi tersebut. Tidak lama kemudian terjadi adu argumentasi terkait penyelesaian tunggakan. Ketika Hari Esthiyono menanyakan posisi atau keberadaan mobil tersebut, ternyata tidak ada kepastian. Sekira jam 15.00 WIB, Hari Esthiyono dan Bendo Exmaini pulang karena tidak ada titik temu antara Hari Esthiyono dan pihak eksternal Mandiri Finance, yakni PT Skanon serta Hari Esthiyono tidak diberitahu kepastian keberadaan mobil tersebut.
Dengan adanya peristiwa yang dilakukan oleh Ali Fikri alias Opik, Fathorrahman alias Rahman dan Reza Dewantara tersebut, Ayu Putri Hartika mengalami kerugian materiil sebesar Rp 140 juta. (*)
Editor : Redaksi