Ahmad Subhan Palsukan Surat Karantina untuk Bawa Tanaman Hias ke NTB
Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades memalsukan surat Karantina untuk pengiriman tanamah hias ke Nusa Tanggara Barat. Tanaman hias tersebut merupakan pesanan dari Haris yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pemalsuan ini bermula pada Senin 5 Januari 2026 sekitar pukul 12.26 WIB, Ahmad Subhan mendapatkan telpon dari seseorang yang bernama Haris (daftar pencarian orang/DPO) yang berada di Gerung Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memesan tanaman hias berupa 150 polibag palm botol.
Kemudian pada Kamis 8 Januari 2026, Haris memesan kembali tanaman hias kepada Ahmad Subhan berupa bunga Asoka, bunga Brokoli, Palm Wergu, Pucuk Merah kecil, sebanyak 2.200 batang dengan rincian 500 batang bunga asoka, 500 batang bunga brokoli, 200 batang palm wergu, 1000 batang pucuk merah kecil dan 1 karung (25 kg) polybag.
Atas pesanan tersebut, Ahmad Subhan bersama Haris sepakat dengan nilai harga sebesar Rp 42 juta. Namun Ahmad Subhan masih menerima uang muka sebesar Rp 5 juta.
Ahmad Subhan melakukan pembelian secara langsung kepada seorang pedagang/petani tanaman hias, yaitu Rudi Prihatin yang beralamatkan di Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan harga Rp 12 juta.
Pada 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Ahmad Subhan melakukan muatan tanaman hias dengan cara melakukan penyewaan 1 unit truk nomor polisi (nopol) N 8712 UC sebesar Rp 2 juta disertai dengan seorang sopir yang bernama Dani Dirgasasi untuk dikirim ke Lombok – NTB.
Sekira pukul 18.00 WIB, Ahmad Subhan yang hendak mengirimkan tanaman hias sebanyak 2.697 batang kepada Haris tersebut belum disertai dengan persyaratan dokumen pengiriman yang dilakukan Pejabat Karantina Tumbuhan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (BKHIT Jatim).
Atas permintaan Ahmad Subhan, Ilham Fajar Pranomo melakukan pengeditan dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) nomor 2025.73.0.3501.1.K.3-017764 tanggal 03 November 2025 dan data yang dilakukan perubahan antara lain : data jenis tanaman hias pada dokumen yang asli 5 jenis hasil editing 8 jenis, data tanggal keberangkatan.
Sekira pukul 20.30 WIB, Ahmad Subhan bersama Dani Dirgasasi berangkat mengendarai unit truk nopol N 8712 UC menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Perak, Ahmad Subhan langsung mengambil tiket Kapal Motor (KM) Jambo XI di Kantor Duta Bahari.
Truk yang bermuatan tanaman hias tersebut langsung menuju ke parkiran antrian masuk Kapal di Dermaga Jamrud Utara menuju Pelabuhan Lembar – Nusa Tenggara Barat. Adapun atas perbuatan tersebut, Ahmad Subhan tidak melaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk keperluan tindakan Karantina.
Pada Senin 12 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WITA, KM. Jambo XI sandar di Pelabuhan Lembar – Nusa Tenggara Barat, Triyanto Heri Prasetyo selaku Petugas Karantina memeriksa dokumen yang menyertai tanaman hias. Ahmad Subhan menyerahkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) nomor 2025.73.0.3501.1.K.3-017764 tanggal 10 Januari 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat tersebut, Petugas Karantina menyatakan bahwa sertifikat tersebut hasil editan (dirubah datanya). Oleh karena itu, Ahmad Subhan dan Dani Dirgasasi (sopir truk) beserta truk dan muatannya (tanaman hias) diarahkan ke Kantor Karantina Lembar, Nusa Tenggara Barat.
Setelah sampai di Kantor Karantina Lembar, Ahmad Subhan dilakukan pemeriksaan sehingga diketahui sertifikat tersebut bukan diperuntukan yaitu sertifikat hasil edititing.
Pada Sabtu 17 Januari 2026, Petugas Karantina Lembar menerbikan dokumen penolakan terhadap truk yang bermuatan tanaman hias untuk diangkut kembali ke daerah asal Jawa Timur dengan Surat Penolakan Nomor 2026.T4.0-5202.0-K.7.2.000262 tanggal 17 Januari 2026.
Ahmad Subhan telah memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan.
Perbuatan Ahmad Subhan membuatnya dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 40 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 40 hari,” kata Antyo Harri Susetyo selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Ahmad Subhan dinilai melanggar Pasal 88 huruf a jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019. (*)
Editor : Redaksi