Propam Polda Maluku Utara Pecat Oknum Anggota Polres Pulau Morotai
Hubungan terlarang yang dilakukan oleh AIPDA SS bersama dengan wanita berinisial SA, yaitu istri dari pria berinisial EP alias Efendi, membuatnya harus melepas seragam kepolisian untuk selamanya. Dalam sidang etik yang digelar oleh Propram Polda Maluku Utara pada Selasa 16 Desember 2025, diputuskan Aipda SS dipecat dari Polri.
Aipda SS bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai. Dia dilaporkan oleh pria berinisial EP alias Efendi karena berselingkuh dengan istrinya. Laporan disampaikan ke Bidang Propram Polda Maluku Utara.
Perzinahan yang dilakukan Aipda SS dengan wanita berinisial SA yang merupakan istri dari Pelapor, terungkap setelah Efendi mendapatkan bukti foto istrinya bersama Aipda SS di salah satu hotel di Kota Ternate. Atas bukti foto itu, Efendi melaporkan Aipda SS ke Propam Polda Maluku Utara, yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/96/XI/2025/Yanduan/tanggal 5 November 2025.
Dari laporan itu, Majelis Etik Propam Polda Maluku Utara menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polres Pulau Morotai berinisial AIPDA SS alias Sibli.
Efendi, melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni mengatakan, sidang kode yang dilakukan oleh Propam Polda Malut terhadap AIPDA SS berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025. Dalam sidang etik tersebut, AIPDA SS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Saudara AIPDA SS dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH. Tetapi masih diberikan kesempatan apabila yang bersangkutan mengajukan upaya banding. Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Malut,” jelas Bahtiar, Rabu (17/12/2025).
Bahtiar mengaku, sikap yang dilaporkan oleh kliennya itu merupakan sesuatu hal yang fakta, bukan hanya tuduhan. Karena dapat dibuktikan hingga majelis etik memutuskan hukuman PTDH terhadap terlapor.
“Kami persilakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur lain. Karena kami melihat dalam proses ini, kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan belaka,” pungkasnya. (*)
Editor : S. Anwar